512 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi khusus Natal kepada ratusan narapidana. Di antara ratusan narapidana itu, sepuluh orang bisa bebas.
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi khusus Natal kepada ratusan narapidana. Di antara ratusan narapidana itu, sepuluh orang bisa bebas.
Dari data yang diterima, ada dua kategori narapidana yang menerima remisi. Yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dengan total 502 orang dan Remisi Khusus Besar (RK II) untuk sepuluh orang.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan Festival Bunga Bandungan digelar tahun ini? Tahun ini, Festival Bunga Bandungan digelar pada Minggu (28/7).
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Apa yang dikenakan Nindy Priscilia saat acara adat? Dalam penampilannya, Nindy mengenakan kebaya Bali berwarna nude dan kain songket bernada ungu, lengkap dengan hiasan di pinggang dan sanggul. Dengan riasan makeup natural, penampilan Nindy terlihat anggun.
RK I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana atau belum bisa langsung bebas.
Sedangkan RK II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya sudah habis. Dengan kata lain, yang bersangkutan langsung bebas.
"Total ada 512 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal. Sepuluh di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Selasa (24/12).
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan berbagai macam. Remisi diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan. Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan persyaratan.
"Mereka berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk (narapidana) tindak pidana umum harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan dihitung sejal tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2019," jelasnya.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Kemenkum HAM Jabar. Saat pengusulan beberapa waktu lalu, Kemenkum HAM Jabar pun mengusulkan 512 napi dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi Natal.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengusulkan 11 orang narapidana mendapat remisi. Sembilan orang di antaranya tersangkut kasus korupsi, sedangkan sisanya adalah kasus pidana umum.
Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan remisi ini diberikan secara beragam, antara satu hingga dua bulan. Diketahui, sejumlah narapidana tersebut di antaranya bernama Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan. Lalu, Jefferson Rumajar merupakan mantan Wali Kota Tomohon mendapat remisi 2 bulan.
Andianto Setiabudi divonis melakukan penipuan dan penggelapan bisnis investasi. Korbannya mencapai 8.700 mitra dengan kerugian mencapai 3,2 triliun. Atas kasusnya itu, ia divonis penjara selama 18 tahun.
Sementara Jefferson Rumajar divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada tahun 2006-2008 dan dianggap merugikan negara Rp 33,7 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Baca juga:
12.629 Narapidana Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp6,3 Miliar
598 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
423 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Bebas
1.119 Narapidana di Papua Diusulkan Terima Remisi Natal
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pemberian Remisi untuk Koruptor