54 Paket ganja kering siap edar digagalkan polisi di Pekanbaru
Pengungkapan itu bermula dari laporan akan masuknya ganja dari luar provinsi ke Kota Pekanbaru.
Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,4 kilogram. Dua orang tersangka, NJ (36) dan AS (63), diamankan dengan barang bukti ganja kering siap edar yang dikemas dalam 54 paket.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Herza mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka itu dilakukan pada Selasa (2/8) sore.
"NJ merupakan warga asal Desa Geulanggang Kulam, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dia diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku yang berusaha menyelundupkan ganja itu ke Pekanbaru. Sedangkan AS merupakan warga setempat menjadi rekan NJ untuk mengedarkan ganja di Kota Pekanbaru," ucap Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/8)
Menurut Dedi, pengungkapan itu bermula dari laporan akan masuknya ganja dari luar provinsi ke Kota Pekanbaru. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, kita mengantongi identitas kedua tersangka dan mengatur siasat dengan cara menyamar," kata Dedi.
Upaya tersebut berhasil memancing kedua tersangka dengan melakukan transaksi di kediaman AS yang beralamat di Kecamatan Payung Sekaki. Dari lokasi kejadian, kata Dedi, polisi berhasil menemukan 54 paket ganja kering siap edar. "Setelah ditotalkan, berat barang bukti ganja kering ini mencapai 5,4 kilogram," imbuh Dedi.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Senapelan. "Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Dedi.