54 Ribu warga Tangerang terancam tak bisa mencoblos di Pilbup
54.930 warga Kabupaten Tangerang terancam tak bisa mencoblos dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024. Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
54.930 warga Kabupaten Tangerang terancam tak bisa mencoblos dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024. Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
"Iya 54.930 jiwa warga yang belum melakukan perekaman KTP el, kalau tidak segera dilakukan mereka tak bisa memilih," kata Ketua KPUD kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin, Selasa (20/3).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
Mereka diberi waktu sampai 19 April untuk melakukan perekaman. Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di ajang Pilbup yang digelar Juni 2018.
"Yang penting melakukan perekaman dulu, kalau KTP el belum jadi, bisa dengan suket (surat keterangan)," ungkap Jamaludin.
Menurut dia, dari hasil rekapitulasi sementara yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup kabupaten Tangerang, akan diikuti oleh 1.873.260 pemilih. 947.541 pemilih laki-laki dan 925.719 pemilih perempuan.
Pihaknya berharap, masyarakat kabupaten Tangerang segera melakukan perekaman e-KTP di tempat yang sudah disiapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pada 24 Maret 2018, Disdukcapil akan mencamtumkan daftar warga yang sudah masuk sebagai DPS. "Saya imbau masyarakat yang sudah masuk DPS melihat pengumuman itu di kantor lurah dan desa, di masing-masing domisili. Nanti kalau ada kekeliruan segera lapor ke PPS untuk diperbaiki," ucap Jamal.
Baca juga:
Ketua KPU mengaku belum dilaporkan soal Ponpes Al Zaytun menolak didata
Data pemilih tak memenuhi syarat di Solo capai 24.521
Daftar pemilih sementara Pilgub Jabar berjumlah 31,7 Juta
Pastikan data, KPU Jateng adakan gerakan cek DPS
Jelang Pilkada, Kemendagri diminta bereskan perekaman e-KTP