57 Pegawai KPK yang Dipecat Siapkan Perlawanan Hukum
Menurut Yudi, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Padahal, para pegawai yang dipecat itu memberikan pengabdian penuh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Perlawanan hukum menjadi pilihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021. Mereka tengah menyiapkan gugatan hukum atas pemberhentian dengan hormat tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum," tutur Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Menurut Yudi, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Padahal, para pegawai yang dipecat itu memberikan pengabdian penuh dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK," jelas dia.
Yudi pun kembali mengingatkan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Mei 2021 lalu yang mengatakan bahwa TWK tidak boleh dijadikan sebagai dasar pemecatan pegawai KPK. Dengan kondisi sekarang, hanya Jokowi yang dinilai dapat menangani langsung masalah tersebut.
"Kami berharap bahwa keputusan Presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," Yudi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
ICW Nilai Pemecatan Pegawai Gagal TWK Gelombang Terakhir Pelemahan KPK
Eks Pegawai KPK Istilahkan Pemecatan pada 30 September Sebagai Peristiwa 'G30STWK'
57 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Antikorupsi
Novel Baswedan: Berupaya Berantas Korupsi Justru Kami Diberantas