6 Mahasiswa mahasiswi pesta seks, ditemukan botol miras dan kondom
Ada kondom yang masih berisi cairan sperma. Meski sudah tertangkap basah, mereka tetap membantah menggelar pesta seks.
Diduga menggelar pesta seks dan minuman keras, tiga pasang mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi di Palembang digerebek. Selain beberapa botol miras, ditemukan juga sejumlah kotak dan kondom yang sudah terpakai karena masih berisi cairan menyerupai sperma.
Penggerebekan tersebut terjadi di sebuah indekos di Jalan DI Panjaitan, Lorong Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Rabu (13/7). Dibantu warga, polisi mendatangi lokasi dan ditemukan para pelaku sedang berkumpul dalam kamar.
Para pelaku terdiri dari tiga mahasiswi dan tiga mahasiswa. Di antaranya berinisial TO (20), EPS (20), FVZ (20), MY (20), RAB (20), dan RA (20). Untuk penyelidikan, mereka digiring ke kantor polisi.
Saat dihadapkan kepada awak media, mahasiswa mesum tersebut hanya terdiam sambil menutupi wajahnya dengan rambut dan baju karena takut terlihat kamera.
Salah seorang pelaku, MY, membantah jika mereka menggelar pesta seks. Namun, dia mengakui mereka baru saja menenggak miras secara bersama-sama dalam indekos.
"Cuma minum-minum, kami tidak mesum atau pesta seks," ujar MY di Mapolsek Seberang Ulu II Palembang, Rabu (13/7).
Sementara itu, Wakapolsek Seberang Ulu II Palembang AKP Yulia Farida mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang curiga dengan kondisi indekos yang selalu ramai. Setelah diselidiki dan ditemukan adanya penyimpangan perilaku dari para mahasiswa, petugas dibantu warga melakukan penggerebekan.
"Kita temukan botol minuman dan kotak kondom. Ada juga bekas kondom yang masih berisi sperma. Diduga mereka menggelar pesta seks dan miras," ujar Yulia.
Saat ini, kata dia, keenam mahasiswa dan mahasiswi tersebut dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita periksa dulu, yang pasti mereka akan didata dan orang tuanya akan dipanggil. Jika tidak melakukan tindak pidana, diperbolehkan pulang," tukasnya.