6 Penyidik Polri resmi diberhentikan dari KPK
Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat telah dikeluarkan KPK per tanggal 2 November lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memberhentikan dengan hormat keenam penyidiknya yang menyatakan mengundurkan diri dari lembaganya. Lembaga antikorupsi itu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 6 penyidiknya dari Polri.
"KPK telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat kepada 6 orang penyidik yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).
Priharsa mengatakan para penyidik itu telah diberhentikan pimpinan KPK sejak 2 November 2012. Rencananya, lanjut Priharsa, SK pemberhentian tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian Senin 12 November.
Diketahui, sedikitnya enam orang penyidik KPK menyatakan pengunduran dirinya dan akan kembali ke instansi Polri. Keenam orang tersebut beralasan mereka akan ingin berkarir di Instansi kepolisian. Keenam orang itu yakni Kompol Hendy Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Irfan Rifai, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Popon A Sunggoro, dan Kompol Yudhistira Midyahwan.