6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Jalani Sidang Perdana
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata Jansen Sialoho.
Sidang perdana kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dengan enam tersangka digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rully Mutiara, R.A Dhini Ardhany dan Rakhmad Hari Basuki, keenam terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Dimana lokasi Tugu Pahlawan di Surabaya? Tempat wisata di Surabaya yang populer dan wajib dikunjungi selanjutnya adalah Tugu Pahlawan. Monumen yang dibangun di pusat kota Surabaya ini ditujukan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur. Di bawah taman Tugu Pahlawan ini terdapat museum yang berisi foto dokumentasi pembangunan Tugu Pahlawan.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Apa saja jenis wisata yang bisa ditemukan di Surabaya? Di kota ini, kita bisa menjelajahi berbagai macam destinasi menarik yang pastinya akan memberikan pengalaman seru.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
Dalam pasal 192 ayat 1 tersebut berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;'.
Ke enam terdakwa itu disidang dengan berkas terpisah, antara lain, Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, Rendro Widoyoko, sebagai Manajer PT NKE. Berkas kedua berisi terdakwa Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur enginering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.
"Para terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama pada Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 21.30 Wib di jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya tepatnya di depan Bank BNI 46 dan Toko Tas Elisabet atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," ujar Jaksa Hari, Senin (7/10).
Menanggapi dakwaan jaksa ini, melalui kuasa hukumnya, Jansen Sialoho menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia beralasan, poin pembelaan akan disampaikan pada saat pledoi nanti.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata Jansen Sialoho.
Keenam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono pun menerima pengajuan keenam terdakwa, dan akan menggelar sidang berikutnya langsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (10/10) mendatang.
"Kita jadwalkan seminggu dua kali, karena ini terlalu banyak Senin dan Kamis pagi," terang Anton.
Baca juga:
Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan Lengkap
2 Bulan Mandek, Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Diserahkan ke Kejati Jatim
Anak Risma Diperiksa karena 'Nyanyian' Saksi Lain Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles
Putra Wali Kota Risma Dipanggil Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Gubeng
Kejaksaan Masih Teliti Dua Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi