6 Terpidana mati diberi waktu siapkan mental & permintaan terakhir
Meski hukuman mati masih kontroversi, Kejagung tetap melaksanakannya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan enam terpidana mati yang akan segera dieksekusi hari Minggu (18/1). Lima orang di antaranya adalah warga negara asing sementara sisanya warga negara Indonesia.
"Dengan pelaksanaan hukuman mati ini tentunya menimbulkan pro dan kontra. Hukuman mati masih diatur dalam hukum positif kita. Karenanya setelah sudah dijatuhkan dan sudah memiliki putusan tetap, bagaimana pun harus dilaksanakan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Keenam terpidana mati tersebut adalah:
1. Namaona Dennis (48) WN Malawi. Pekerjaan swasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2001, oleh Mahkamah Agung di tahun 2002, mengajukan Peninjauan Kembali di tahun 2009, dan ditolak grasinya 30 Desember 2014.
2. Marco Arthur Cardoso Muriera (53) WN Brazil. Pekerjaan Pilot. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2004.
3. Daniel Inemo (38) WN Nigeria. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2004, Kasasi di tahun 2005, dan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
4. Ang Kim Sui a.k.a Kim Ho a.k.a Ance Taher (62), kewarganegaraan tidak diketahui. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2003, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2003, Mahkamah Agung di tahun 2003, Peninjauan Kembali di tahun 2006.
5. Tran Ti Bic a.k.a Tran Din Huang (37) WN Vietnam, pekerjaan Wiraswasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2011, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2012. Tidak mengajukan Kasasi, mengakui kesalahan dan minta ampun. Permohonan grasinya ditolak 30 Desember 2014.
6. Rani Andriani a.k.a Melisa Aprilia asal Cianjur. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2000, Mahkamah Agung di tahun 2001, dan mengajukan Peninjauan Kembali 2002.
Mengenai penentuan tanggal, Prasetyo mengatakan semua sudah sesuai prosedur perundang-undangan.
"Itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang disebutkan. Tiga hari sebelum hari H para terpidana mati sudah diberi tahu. Waktunya 18 Januari. Tepat 3 hari lebih sedikit setelah diberi tahu. Dan akan dilaksanakan sertentak. Untuk menyiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir apa yang disampaikan kepada kita," jelasnya.
Baca juga:
Ini nama 6 terpidana mati yang akan dieksekusi serentak
5 Terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, 1 di Boyolali
5 Orang akan dihukum mati, pemuka agama sambangi Nusakambangan
Prasetyo segera inventarisir grasi terpidana mati narkoba
Jimly Asshiddiqie: Kita mau hapus hukuman mati tapi malu
Berulang kali terlibat narkoba, eks polisi lolos dari vonis mati
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.