63 Orang diduga terlibat perusakan Social Kitchen Solo masih buron
63 Orang diduga terlibat perusakan Social Kitchen Solo masih buron. Polisi sudah menangkap 11 pelaku perusakan dan penganiayaan di Restoran Kitchen Solo. Selain itu, barang bukti berupa sofa robek, sepeda motor dan mobil juga diamankan.
Polda Jawa Tengah menangkap 11 pelaku perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/12). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarot Padakova menegaskan total pihak yang diduga terlibat perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo sebanyak 74 orang. Saat ini masih 63 orang berstatus buron.
"Kita kantongi setidaknya sekitar 74 nama yang diduga terlibat dalam kasus perusakan di Resto Social Kitchen, Solo," tegas Djarod di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (27/12).
Djarod menuturkan tiga dari 11 pelaku ditangkap di tempat berbeda. Satu orang ditangkap di rumah temannya yang dua ditangkap saat bersembunyi di sebuah pertokoan.
Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasubdit 3 Jatanras AKBP Nanang Haryono, dini hari tadi. Kemudian, mereka tiba di Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 14. 55 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya adalah Mujiono Laksito (46), warga Dusun Bendosari Sukoharjo yang ditangkap pukul 02.50 WIB. Kemudian Sri Asmoro Eko Nugroho (39) alias Eko Wahid alias Eko Luis dan Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam ditangkap pukul 05.30 WIB pagi tadi di Ruko Regency Kartosuro Sukoharjo.
Selain itu, petugas juga membawa beberapa barang bukti berupa sofa berwarna merah dari Restoran Social Kitchen Solo yang robek karena diduga dirusak oleh para pelaku.
Kemudian dua unit sepeda motor matic Yamaha bernopol AD 4101 ABD dan AD 6174 EA, serta satu mobil Toyota Kijang Innova bernopol AD 9480 AR yang digunakan pelaku.
Sementara, delapan tersangka lain yang telah dibekuk sebelumnya adalah Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Rabu Muda Adi Nugroho. Mereka sudah berada di tahanan Polda Jateng untuk proses hukum lainnya.
AKBP Nanang Haryono mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Kami imbau kepada para tersangka atas kesadarannya sendiri untuk menyerahkan diri ke pihak kami. Jika tidak, sampai di mana pun, kapan pun dan ke mana pun akan tetap kita lakukan pengejaran terhadap mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Nanang.