67 Prajurit TNI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas Dibagi jadi 21 Berkas Perkara
Selanjutnya, Eddy menjelaskan, sebelum kasus tersebut disidangkan. Kasus itu lebih memiliki surat keputusan dari penyerahan perkara itu.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebut, dari 67 tersangka terkait kasus penyerangan pembakaran Polsek Ciracas serta perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Pihaknya membagi menjadi 21 berkas perkara.
"Jadi 67 tersangka itu kita bagi jadi 21 berkas. Kenapa 21, karena di lingkungan TNI ini atau Peradilan Militer ini berlaku keankuman dan kepaperaan," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (12/11).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD? Soegito lulus Akademi Militer dan bergabung dengan Korps Baret Merah yang saat itu bernama Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Pasukan elite ini menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD. Berbagai penugasan tempur pernah dijalani oleh Soegito. Termasuk terjun ke Dili saat Indonesia menyerbu Timor Timur.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara itu, Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menambahkan, setelah Kepaperaannya itu sudah dilakukan. Maka, kasus tersebut dapat segera disidangkan.
"Berkaitan dengan berkas perkara ini satuan-satuannya berbeda tatarannya. Papera itu adalah perwira penyerah perkara, setelah itu ditandatangani, diserahkan kepada peradilan militer baru nanti disidangkan," ujar Tetty.
Selanjutnya, Eddy menjelaskan, sebelum kasus tersebut disidangkan. Kasus itu lebih memiliki surat keputusan dari penyerahan perkara itu.
"Jadi, peradilan militer itu prosesnya sebelum sidang, itu harus ada skpera Surat Keputusan dari penyerah perkara, baru akan disidangkan. Inilah yang harus dipenuhi, jadi kalau misalkan Kodam Jaya itu adalah paperanya, maka berkas perkaranya ke Kodam Jaya. Tapi kalau paperanya Puspomad, maka berkas perkaranya Puspomad. Jadi sesuai jumlah tadi," jelas Eddy.
"Karena ini prajuritnya ada di lingkungan Kodam jaya, nanti oh ini berkasnya di Kodam Jaya. Kalau nanti ini di kum, berarti di dinas hukum TNI AD. Jadi dibaginya begitu," sambungnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan, sudah ada 65 prajurit TNI yang ditetapkan tersangka kasus pembakaran Polsek Ciracas dan perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur.
"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," tutur Eddy dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Menurut Eddy, 65 tersangka itu terdiri dari 57 prajurit TNI Angkatan Darat, tujuh dari TNI Angkatan Laut, dan satu anggota TNI Angkatan Udara.
"Puspom TNI beserta Puspom TNI AL, beserta Puspom TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," jelas dia.
Baca juga:
TNI Ganti Rugi Rp828 Juta Atas Insiden Perusakan Polsek Ciracas
74 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas
Pekan Ini, Berkas Prada MI akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
2 Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Akan Jalani Operasi Pengambilan Benda Asing
Anggota TNI Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas Bertambah Jadi 66 Orang
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, TNI Sudah Ganti Rugi Rp 778 Juta