7 Anggota Kopassus tersangka pengeroyokan TNI AU kena sanksi berat
Moeldoko mengemukakan kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan Polisi Militer (POM) TNI.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengungkapkan tujuh anggota Kopasus dari Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro dipastikan menjadi tersangka dalam kasus perkelahian dengan anggota TNI AU di Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Saat ini, Moeldoko mengemukakan kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan Polisi Militer (POM) TNI. "Sudah masuk dlm ranah penyidikan POM bisa dipastikan yang tujuh orang bisa jadi tersangka," katanya di Cilacap, Jumat (5/6).
Dia mengemukakan, sanksi terhadap tujuh anggota Kopassus akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk sanksinya, Moeldoko menegaskan, sanksi berat akan diberikan kepada tujuh anggota Kopassus yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini tujuh orang yang akan dikenakan sanksi. Sanksinya tegas, jika dipecat ya dipecat bahkan bisa masuk dalam kriminal," katanya.
Ia juga menegaskan gesekan yang terjadi di Sukoharjo beberapa waktu lalu tersebut, terjadi karena persoalan disiplin. "Tidak ada kaitannya dengan satuan masing-masing," tegasnya.
Kasus perkelahian antara anggota TNI AU dengan Kopassus terjadi di sebuah tempat karaoke yang berada di Sukoharjo Jawa Tengah, Minggu (31/5) dini hari. Akibatnya, Serma Zulkifli dari TNI AU meninggal dunia saat dirawat di RSAU Dr Suhardi Hardjolukito, Yogyakarta.