7 Mahasiswa di Makassar jadi pengedar narkoba, dikendalikan seorang narapidana
Tujuh pelaku berasal dari enam perguruan tinggi berbeda di Makassar berhasil diringkus. Semuanya berstatus pengedar di bawah kendali seorang narapidana Rutan Kelas I Makassar. Dengan barang bukti sabu, ganja dan peralatan isap narkoba.
Sindikat peredaran narkoba di kalangan mahasiswa berhasil dibongkar Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar selama tiga hari berturut-turut, Senin hingga Rabu (8/8).
Tujuh pelaku berasal dari enam perguruan tinggi berbeda di Makassar berhasil diringkus. Semuanya berstatus pengedar di bawah kendali seorang narapidana Rutan Kelas I Makassar. Dengan barang bukti sabu, ganja dan peralatan isap narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, tujuh mahasiswa tersebut masing-masing Eky Setiawan (20), Basrah (27), Reski (24), Farid (21), M Amin (24), M Yusran (25) dan M Surdianto (24).
"Apri salah satu narapidana di Rutan kelas I Makassar. Dialah yang mengendalikan mahasiswa ini edarkan sabu bermula dari Eky Setiawan," kata Diari Astetika kepada wartawan di Polrestabes Makassar.
Eky sudah sebulan menjadi kurir Apri. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Apri.
Dalam kasus ini, pertama kali yang ditangkap adalah Eky di pinggir jalan dalam kompleks perumahan BTN Minasa Upa, Senin (6/8) pukul 20.00 WITA. Saat digeledah, ditemukan lima saset sabu yang dibungkus plastik cemilan coklat, uang senilai Rp 1 juta, satu bungkus ganja kering, juga ada biji dan batang ganja serta satu set alat isap. Semua barang bukti ini ditemukan di laci sepeda motor pelaku.
"Dikembangkan lagi dan ditemukan nama Basrah. Saat anggota lakukan under cover buy, mahasiswa ini mengarahkan untuk ketemu di salah satu sekretariat mahasiswa dalam kampus, tapi anggota kami minta transaksi di asrama mahasiswa Halmahera Selatan di Jalan Mallengkeri. Akhirnya Basrah diringkus bersama dua rekanya yang lain, Reski dan Farid, Selasa malam pukul 22.00 WITA," urai Diari Astetika.
Di kamar Basrah dalam asrama mahasiswa itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja.
Pengembangan terus berlanjut akhirnya ditangkap tiga lagi mahasiswa bernama M Amin, M Yusran dan M Surdianto. Di indekosnya ditemukan pirex dan ganja.
Para pelaku mendapat sabu dari narapidana di dalam Rutan, adapun ganja berasal dari rekan sesama mahasiswa asal Aceh. Mereka bertemu di salah satu pertemuan mahasiswa Indonesia kemudian hubungannya berlanjut ke bisnis ganja.
Ketujuh mahasiswa ini berstatus pengedar. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga:
Divonis 8,5 tahun penjara karena edarkan sabu, AKP Heru menangis
Geledah rumah SC, polisi sita 29 kg ganja di kolong ranjang
Gerebek pabrik narkoba di Cipondoh, sabu senilai Rp 11 miliar disita polisi
Ini barang bukti sabu usai penggerebekan di perumahan Metland Cipondoh
Wisatawan Vietnam ditangkap di Bandung, bawa sabu 850 gram
Dijadikan pabrik sabu, rumah di Cipondoh Tangerang kembali digerebek