7 Napi Lapas Paledang Bogor melarikan diri
Mereka berhasil meloloskan diri Minggu pagi tadi. Bagaimana caranya?
Sebanyak tujuh orang warga binaan (narapidana) Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Jawa Barat, diketahui telah melarikan diri, Minggu pagi dengan cara menggergaji teralis penjara.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binakdik) Lapas Kelas II Paledang, Iwan Setiawan yang dihubungi di Kota Bogor, Minggu membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Betul, kejadiannya pagi dini hari. Mereka melarikan diri dengan cara menggergaji teralis," kata Iwan seperti dikutip antara, Minggu (13/3).
Iwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya pengejaran terhadap tujuh orang napi tersebut, dan berkoordinasi dengan aparat Polres Bogor Kota untuk membantu penangkapan kembali.
"Untuk keterangan lebih lengkap ke Kalapas saja, yang pasti kami sudah melakukan tindakan pengejaran berkoordinasi dengan aparat Polres," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan Nugraha yang dihubungi secara terpisah mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Lapas Paledang, dan memeriksa petugas yang berjaga tadi malam.
"Kami masih mengumpulkan keterangan saksi, dan juga petugas Lapas," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa tahanan kabur dengan cara menggergaji teralis yang ada di tembok belakang ruangan sel, yang merupakan saluran udara (ventilasi).
"Yang kabur ini satu sel di blok B, jumlahnya ada tujuh orang, mereka menggergaji teralis dengan gergaji besi, lalu menggunakan selimut untuk manjat ke atas," katanya.
Ia mengatakan, ditemukan dua unit gergaji besi di ruang sel yang ditinggal kabur oleh penghuninya. Aparat kepolisian juga menelusuri keberadaan gergaji besi di dalam Lapas.
"Kami masih mendata identitas napi yang kabur, status mereka semuanya narapidana, ada yang limpahan dari Polres Bogor Kota dan Polres Bogor Kabupaten," katanya.
Menurut Hendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Polres Bogor Kabupaten untuk menelusuri rumah para napi yang kabur, untuk memudahkan upaya pencarian.
Tujuh orang napi tersebut terdiri atas tiga narapidana kasus narkoba, satu narapidana kasus pembunuhan (338 KUHP), satu orang kasus pencurian (363 KUHP), satu orang kasus pencurian biasa (362 KUHP), dan satu orang narapidana kasus penganiayaan (351 KUHP).