7 Pengedar narkoba di Banda Aceh ditangkap polisi
Bersama tersangka berhasil mengamankan 13 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 7 orang pengedar dan pengguna narkoba di Banda Aceh selama 3 hari terakhir ini. Bersama tersangka berhasil mengamankan 13 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli melalui Kasat Narkoba, Kompol Nazri mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari program Kapolri 100 hari kerja tahap kedua memberantas peredaran Narkoba.
"Ini kita tangkap dalam operasi tiga hari ini dan bagian dari instruksi Kapolri dalam kerja 100 hari tahap kedua," kata Kompol Nazri didampingi Kasubbag Humas, Ipda M Zen dan Kabag Ops, Kompol Carlie, Selasa (11/8) di Mapolresta Banda Aceh.
Penangkapan tersangka pertama berinisial MK (48), Jumat (7/8) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pocut Meurah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Bersama tersangka berhasil diamankan 5 bungkus lenting ganja dan uang Rp 163.000.
Setelah dilakukan pengembangan dari MK, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial IF (41), Sabtu (8/8) sekira pukul 00.30 WIB di Neusu, Banda Aceh. Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 buah bong dan 2 buah kaca pirex, 1 potongan pipet dan gulungan kertas timah.
Baru kemudian petugas berhasil mengamankan bandarnya yaitu AZ alias Ronal atau Dirut (36) hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. AZ ditangkap, Minggu (9/8) pukul 02.00 WIB di Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dengan barang bukti satu bungkus plastik yang di dalamnya narkotika jenis sabu.
"AZ ini kemudian diketahui dia pengedarnya dan sudah lama menjadi DPO kita," tukasnya.
Setelah AZ ditangkap, katanya, petugas kemudian berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya pada hari itu juga yaitu TAP (31), JS (25) dan M (25) warga kota Banda Aceh. Bersama ketiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 13 bungkus sabu, 1 timbangan, 2 botol minuman warna kuning, 2 kaca pirex, potongan pipet plastic dan 2 buah korek api.
"Baru kemudian hari Minggu juga sekira pukul 18.00 WIB kita kembali menangkap tersangka lainnya F (36), dia ditangkap di salah satu warung di Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Barang buktinya 4 bungkus sabu-sabu, 1 timbangan elektrik dan 1 sendok terbuat dari seng," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka AZ, TAP dan JS saling berhubungan dan diduga kuat menjadi sindikat pengedar narkoba jenis sabu di Banda Aceh dan Aceh Besar.
"Tetapi kebenarannya masih dalam lidik. Sedangkan total sabu yang berhasil disita seberat 13 gram, satu gram itu dijual Rp 1,5 juta," ulasnya.