7 Polisi gadungan di Medan sekap dan peras pemuda Rp 100 juta
Polisi gadungan itu menuduh si pemuda kantongi sabu-sabu.
Pemerasan dengan modus penangkapan narkoba terjadi di Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang. Tujuh pria mengaku petugas menangkap seorang pemuda dengan tuduhan memiliki sabu-sabu dan memerasnya Rp 100 juta.
Lima diantaranya dibekuk warga di kantor Badan Anti Narkoba Indonesia (BANI) di Jalan Medan-Binjai Km 13,8, Selasa (12/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kelimanya yakni,SB (49), warga Jalan Medan-Binjai Km 10,5 Kampung Manggis; DA (21), warga Jalan Sentosa; GM (31) warga Jalan Medan-Binji Km 13; ME dan B. Sedangkan, dua pelaku lainnya, I dan AP berhasil kabur.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Warga menyergap ketujuh orang itu setelah mendapat informasi mengenai pemerasan terhadap Bambang Irawan (22), warga Jalan Jati, Sei Mencirim Sunggal, Deli Serdang. Pelaku menyandera pemuda ini setelah dituduh membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, peristiwa ini berawal saat Bambang berkendara bersama temannya Aan, Minggu (10/1) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, pemuda itu menghentikan mobil Daihatsu Xenia BK 1231 CY yang dikendarainya di SPBU yang ada di Jalan Medan-Binjai Km 12. Aan turun dari mobil dengan alasan mengambil uang di ATM yang ada di SPBU.
Lima menit berselang, 7 pria mengendarai sepeda motor mendekati Bambang. Mereka langsung memukul dan memerintahkannya pindah tempat duduk ke bagian tengah mobil. Beberapa di antara pria itu juga naik ke mobil.
Para pria yang mengaku petugas ini menunjuk bungkusan plastik kecil berisi kristal putih di pintu depan sebelah kiri. Bambang dipaksa untuk mengambilnya.
Bambang kemudian dibawa ke kantor BANI. Salah seorang pria itu meminta Bambang memberitahu keluarganya untuk menyerahkan Rp 100 juta. Jika tidak, dia akan dibawa ke Polda Sumut.
Namun, permintaan pelaku tidak lantas dituruti. Bambang disekap di kantor BANI. Mobilnya juga masih di sana.
Selasa (12/1) malam, ibu Bambang, Murni Ati Maria (43) bersama temannya Arif Legowo mendatangi kantor BANI. Mereka membawa Rp 10 juta sebagai jaminan agar Bambang dapat dilepaskan. Uang itu diserahkan kepada seorang pelaku berinisial GM.
Saat menuju lokasi, Murni ternyata menceritakan kejadian itu kepada warga setempat. Setelah penyerahan uang, warga setempat menyergap para pelaku. Lima di antaranya tertangkap, dua orang melarikan diri.
Di lokasi itu ditemukan mobil korban, 3 unit sepeda motor, sepucuk pistol airgun, 2 bilah pisau, 1 gunting, 7 unit HP, 2 stempel merk BNN, 2 bong, 1 lencana BNN, 7 pin BNN,
Ditemukan pula sebungkus garam inggris, 1 timbangan, 1 bungkus plastik kecil dan uang tunai Rp 10.000.000 milik korban.
Para pelaku kemudian diserahkan ke polisi. "Para pelaku sudah diboyong ke komando. Mereka masih kita periksa," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono.
(mdk/rhm)