7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tak Ditahan, 1 Orang Belum Diperiksa Alasan Sakit
Kemudian, Awi menyebutkan alasan tidak menahan merupakan hak prerogatif dari penyidik setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa (27/10) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono melaporkan bila penyidik memutuskan untuk tidak menahan ketujuh tersangka terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sekedar informasi bahwa ketujuh tersangka yang telah diperiksa dan tidak ditahan yakni, Direktur Utama PT APM, R, lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS, serta mandor para tukang UAN telah memenuhi pemeriksaan.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana upacara kenaikan pangkat 31 pati Polri berlangsung? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
"Dari keseluruhan tersangka semuanya kooperatif dan telah siap dengan pengacaranya. Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan (terhadap ketujuh tersangka)," ujar Awi saat konferensi pers, Rabu (28/10).
Kemudian, Awi menyebutkan alasan tidak menahan merupakan hak prerogatif dari penyidik setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa (27/10) kemarin.
Sementara untuk satu tersangka Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang tidak memenuhi panggilan, karena alasan sakit. Nantinya, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua pada 2 November mendatang.
"Adapun satu tersangka dari Kejaksaan Agung RI saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada 2 November yang akan datang," jelasnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo telah memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Sambo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Sambo menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin dalam konferensi pers.
Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.
Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.
"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.
"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo.
(mdk/rhm)