74 Pemobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Alasannya
Razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.
Sebanyak 74 pemobil kena tilang oleh petugas, gara-gara memakai lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya. Data itu berdasarkan hasil Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polda Metro Jaya.
- Emak-emak Pengendara Motor Tiba-taba Berbalik Arah Hingga Halangi Ambulans, Sang Sopir Emosi 'Tolong Sabar Sebentar Bu'
- Masyarakat Diminta Jadi Pengawas agar Mobil Dinas Arogan yang Masih Banyak Pakai Strobo dapat Dilaporkan
- Tak Sabaran, Mobil Mewah Berpelat DPR RI Terus Menerus Bunyikan Strobo buat 'Usir' Truk di Depannya
- Pengendara Motor Alami Luka Berat usai Hantam Truk Tronton Parkir di Parungpanjang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya, sejak 15 - 28 Juli atau 14 hari.
“Ini kami izin tambahkan sekarang, tentang pelanggaran menggunakan rotator, sirine, strobo yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi di operasi patuh 2024 ini ditemukan ada 74 pelanggaran,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (29/7).
Dari serangkaian itu, kata Ade Ary, maka ketika ditemukan ada pemobil yang menggunakan lampu rotator, sirine, strobo tidak sesuai peruntukannya akan segera dicopot petugas yang di lapangan.
“Tidak sesuai kepentingannya, itu dilakukan tilang, kemudian dilepas, dicopot. Kemudian juga didata agar tidak mengulangi lagi. Ke depan akan dilakukan komunikasi juga dengan para penjual peralatan ini untuk dilakukan edukasi,” tuturnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Ade Ary menjelaskan mayoritas dari pemobil yang menggunakan lampu strobo, ternyata bertujuan mendapat prioritas untuk lebih cepat di jalan.
“Nah ini kan jalan ini kan milik bersama, kita bersama-sama. Semua juga pengen cepat pasti ya, pengen cepat sampai tujuan, pengen lancar,” sebutnya.
Padahal, Ade Ary mengatakan soal penggunaan strobo telah diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 dan Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 di mana penggunaan lampu itu, hanya bisa dipakai untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas.
a. Seperti Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kemudian, tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
“Selain kendaraan yang kami sebutkan tadi maka tidak boleh menggunakan lampu strobo. Dan apabila yg melanggar dilakukan penegasan, imbauan dan penilangan dan juga dikenai sanksi pidana juga denda,” ujarnya.
Sementara untuk data secara keseluruhan hasil pelanggaran yang ditemukan dari Operasi Patuh Jaya, untuk kendaraan roda empat sebanyak 23.636 pelanggaran, mayoritas terkait penggunaan sabuk pengamanan.
Lebih lanjut untuk jenis pelanggaran roda dua mayoritas petugas menemukan 3.738 kasus penggunaan helm SNI, 3.660 pelanggaran melawan arus.