8 Jam diperiksa KPK, politikus Golkar pelit bicara
"Ya pemeriksaan terkait apa yang saya tahu," kata Budi.
Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH). Pemeriksaan yang dijalani Budi terkait kasus penerimaan hadiah dari proyek jalan di pulau Seram, Maluku.
Namun saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi irit dalam memberi pernyataan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hampir 8 jam lebih.
"Ya pemeriksaan terkait apa yang saya tahu," kata Budi, Rabu (27/1). Politikus Golkar itu bergegas memasuki mobil saat para awak media memburunya dengan berbagai pertanyaan.
Seperti diketahui Budi Supriyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH). AKH merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) yang saat ini menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap. Budi yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB langsung bergegas masuk menghindari awak media. Dia diperiksa lantaran diduga mengetahui proyek jalan ini yang juga menyeret rekan politisi lainnya Damayanti Wisnu Putranti fraksi PDIP.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasetyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Rapat dengan KPK, Masinton tanya gratifikasi RJ Lino ke Menteri Rini
Anggota DPR kritik KPK: Jangan pakai Brimob, pakai Panser pun boleh
Masinton: Menurut saya DPR dianggap KPK pelaku perampokan
Komisi III DPR kritik KPK sebagai lembaga penyalur orang ke penjara
KPK bakal ubah SOP, geledah DPR tak pakai Brimob bersenjata
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.