8 Pemasok narkoba di Lapas dibekuk saat istirahat di Tol Cipali
8 Pemasok narkoba di Lapas dibekuk saat istirahat di Tol Cipali. Dalam pemeriksaan pelaku Agus Sonjaya mengaku narkoba jenis sabu itu didapat dari seorang bandar di daerah Mangga Besar Jakarta Barat.
Delapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan pil excimer diringkus petugas Kepolisian dari satuan narkoba Polres Subang, Jawa Barat. Dari ke-delapan orang yang diamankan satu diantaranya Agus Sonjaya (34), warga jalan Purnawarman, Kelurahan Sindang Kasih, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta.
Diduga merupakan jaringan peredaran sabu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba tersebut dilakukan petugas dari sejumlah wilayah di Kabupaten Subang. Untuk tersangka Agus Sonjaya Polisi meringkusnya saat sedang beristirahat di Rest Area Tol Cipali KM 102.
"Dari hasil lidik kita sudah mengetahui yang diduga pelaku membawa penyalahgunaan narkotika jenis sabu kita lakukan penangkapan di depan swalayan. Waktu itu kendaraan sedang parkir kita lakukan penggeledahan terhadap si pelaku, cuma ada satu orang saja. pada saat di geledah di temukan narkotika golongan satu, berupa serbuk putih kristal. Menurut keterangan pelaku itu sekitar 40 gram siap edar," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Dede Hendrawan, Rabu (1/2).
Dalam pemeriksaan pelaku Agus Sonjaya mengaku narkoba jenis sabu itu didapat dari seorang bandar di daerah Mangga Besar Jakarta Barat.
"Ya dari informasi ini barang mau di kirim ke Lapas," tambah Dede.
Dari penangkapan terhadap delapan termasuk Agus Sonjaya, pelaku pengedar narkoba tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 40 gram Sabu, 18 paket ganja kering siap edar, pil Excimer serta uang ratusan ribu rupiah.
"Untuk hukuman, mereka terancam penjara diatas 5 tahun," pungkas Dede.