800 Guru dan Pegawai Tak Tetap di Gunungkidul Terima Insentif
Menurut Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, guru tidak tetap mendapat insentif Rp800 ribu per bulan dari pemerintah setelah ada surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengenai guru pengganti.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan insentif kepada 800 guru dan pegawai tidak tetap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Sekitar 800 guru honorer mendapatkan insentif sekitar Rp800 ribu per bulan. Insentif ini memang belum menyasar ke seluruh honorer, tapi kami terus berusaha walau belum sesuai dengan harapan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul Bahron Rasyid di Gunungkidul, Kamis (26/11).
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Guru Sedunia? Ini menjadi kesempatan bagi seluruh masyarakat dunia, untuk memberikan apresiasi yang baik pada para guru.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kapan Nurul Indarti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Nurul Indarti resmi ditetapkan menjadi Guru Besar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (27/8).
Menurut Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, guru tidak tetap mendapat insentif Rp800 ribu per bulan dari pemerintah setelah ada surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengenai guru pengganti.
Sebelum ada surat keputusan itu, ia mengatakan, guru tidak tetap hanya menerima upah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp350 ribu per bulan.
"Ada peningkatan (pendapatan) walaupun belum sesuai harapan dan belum semua ter-cover (tercakup)," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, jumlah total guru dan pegawai tidak tetap di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri Gunungkidul sekitar 1.600 orang namun baru 800 orang di antaranya yang mendapat insentif Rp800 ribu per bulan dari pemerintah.
"GTT (guru tidak tetap) sisanya ini besaran upah menyesuaikan keuangan sekolah, termasuk PTT (pegawai tidak tetap) selama belum tersentuh regulasi apapun dari pemerintah daerah," ujarnya.
Aris mengatakan, jumlah guru dan pegawai tidak tetap di Gunungkidul sudah berkurang dari sebelumnya 2.000 menjadi sekitar 1.600, antara lain karena sebagian sudah menjadi pegawai negeri dan beralih profesi.
Baca juga:
Ribuan Guru di Jabar Berpenghasilan Rendah Bisa Cicil Rumah Rp900.000 per Bulan
Hari Guru dan Cerita Pendidik Sulit Mengajar Virtual di Tengah Pandemi Covid-19
Kemenag Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk 543.928 Guru Non-PNS di Madrasah
Ridwan Kamil Siapkan Rumah Bersubsidi buat 20.000 Guru di Jabar
Perankan Tokoh Guru saat Main Film, Penampilan 5 Artis Ini Berhasil Curi Perhatian