8.882 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 50 Langsung Bebas
Sebanyak 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Lima puluh di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Lima puluh di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto di Palembang, Kamis (28/4).
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kenapa Festival Tembakau Madura diadakan? Festival Tembakau Madura diinisiasi dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Lebeng Timur yang berprofesi sebagai petani tembakau.Festival ini jadi bentuk ungkapan rasa syukur petani atas hasil bumi berupa tembakau.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lebah Sedunia? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
Ia menjelaskan, remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.
Sementara narapidana atau warga binaan yang diatur dalam PP 99 tahun 2012 yaitu yang terjerat perkara korupsi, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator dari penyidik bila ingin memperoleh remisi.
Usulan Kepala Lapas dan Rutan
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan 20 kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.
"Para kepala lapas dan rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana/WBP yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.
Para narapidana itu diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan. "Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 50 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing," kata dia seperti dilansir Antara.
(mdk/yan)