9 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Jenderal TNI Tetap Kedepankan Negosiasi Damai
Meskipun bisa melaksanakan operasi tempur, aparat TNI-Polri mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dalam pembebasan Kapten Philips Mark Merthens.
Genap sembilan bulan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya menyandera pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Merthens (37). Pria berkebangsaan Selandia Baru itu disandera sejak 7 Februari 2023.
9 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Jenderal TNI Tetap Kedepankan Negosiasi Damai
Penyanderaan berawal ketika pesawat yang diterbangkan Philips Mark Merthens tiba di Bandara Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Tengah, pada Selasa, 7 Februari 2023. Pesawat itu langsung disabotase Egianus Kogoya bersama kelompoknya.
Kapten Philips Mark Merthens disandera. Pesawat yang ditebangkannya pun dibakar.
Pasca penyanderaan tersebut, pihak keamanan baik TNI-Polri di Papua melakukan berbagai upaya untuk pembebasan Philips Mark Merthens.
- Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Wapres Ungkap Alasan Pemerintah Tempuh Negosiasi daripada Operasi Militer
- Jenderal Bintang Dua Ungkap Kondisi Terkini Pilot Susi Air Disandera KKB
- Blak-blakan Pangdam XVII/Cenderawasih soal Nasib Pilot Susi Air Belum juga Bebas dari Sandera KKB
- Panglima TNI: Pilot Susi Air Sehat, Tak Ada Batas Waktu Negosiasi
Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyebutkan, upaya pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens masih mengedepankan negosiasi damai dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Aparat gabungan TNI-Polri bisa melaksanakan operasi tempur. Namun mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dalam upaya pembebasan tersebut."
Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan , Selasa (3/10).
Jenderal TNI itu menegaskan, pihaknya memilih opsi negosiasi agar tidak ingin jatuh korban.
"Kita tidak mau ada korban-korban yang tidak perlu lagi. Kita lebih memilih kalau bisa selesaikan dengan jalan damai dengan negosiasi. Tetapi juga kalau negosiasi tidak mau welcome dengan itu apa boleh buat kita akan gelar operasi repensif penegakan hukum," ungkap Mayjen TNI Izak Pangemanan.
Mantan Dandrem 172/ Praja Wira Yakti ini menambahkan, negosiasi sebagai upaya dapat berkomunikasi dan berbicara dengan pihak penyandera. Dalam upaya negosiasi ini tidak ada batasan waktu. "Aparat TNI tetap bertugas menjaga situasi keamanan," pungkasnya.