9 Hari Operasi Yustisi, 954.217 Pelanggar Ditindak dan 510 Tempat Usaha Ditutup
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, para petugas telah melakukan penindakan atau memberikan sanksi terhadap masyarakat selama sembilan hari sebanyak 954.217 kali.
Polri bersama dengan TNI, Satpol PP dan stakeholder terkait lainnya telah menggelar Operasi Yustisi 2020. Operasi tersebut sudah digelar sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, para petugas telah melakukan penindakan atau memberikan sanksi terhadap masyarakat selama sembilan hari sebanyak 954.217 kali.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 608.141 kali, tertulis sebanyak 153.822 kali. Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.500. Penutupan tempat usaha sebanyak 510 kali dan sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 100.538 kali," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Lalu, pada 22 September 2020 sendiri para petugas gabungan telah menindak atau memberikan sanksi kepada masyarakat sebanyak 187.276 kali.
"Pertama, sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali. Kedua denda administrasi sebanyak, 2.255 kali, dengan nilai denda Rp 131.605.000. Ketiga penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali dan keempat sanksi lainnya, berupa kerja sosial sebanyak 22.160 kali," sebutnya.
Dalam Operasi Yustisi 2020 ini, puluhan ribu aparat gabungan telah dikerahkan di seluruh Indonesia. Untuk personel Polri sebanyak 43.970 orang, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel dari stakeholder lainnya.