9 Orang Tewas Keracunan Miras di Karawang, 1 Orang Jadi DPO
Sementara, untuk saksi-saksi sebanyak 8 saksi yang telah diperiksa. Saksi merupakan para remaja yang juga ikut mengkonsumsi minuman tersebut.
Polres Karawang menegaskan hingga saat ini korban meninggal dunia minuman keras oplosan berjumlah 9 orang. Selain itu, tidak ada lagi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Jadi saya pastikan kembali bahwa korban sampai saat ini 9 korban kemudian tadi malam kita pastikan ke semua rumah sakit anggota kami ke setiap rumah sakit menanyakan apakah ada yang dirawat yang diduga minum miras oplosan tersebut dan kami pastikan saat ini tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit,"kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, Minggu (26/6)
-
Kapan Mikhayla lahir? Lahir pada 2 Juni 2012, Mikhayla kini berusia 11 tahun.
-
Apa itu Mie Kipas? Merupakan Jenis Mi Yamin Sebenarnya, mi kipas termasuk varian mi yamin yang sudah populer di Jawa Barat. Mi yamin sendiri merupakan mi yang direbus, kemudian diberi banyak bumbu termasuk kecap manis. Mi ini memiliki ukuran yang kecil-kecil, serupa dengan mi kering khas Palembang atau bakmi asli Tionghoa. Secara tampilan, mi kipas mirip dengan mi yamin karena memiliki ukuran yang kecil dan berwarna kecokelatan dari kecap.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
Sedangkan untuk tersangka, pihaknya menegaskan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Untuk tersangka tetap 3, 4 dengan DPO untuk yang DPO tidak bisa kita sampaikan dulu karena memang masih dalam proses penyidikan ya mudah-mudahan akan tertangkap untuk pelakunya tersebut bisa tertangkap kemudian,"ujarnya
Sementara, untuk saksi-saksi sebanyak 8 saksi yang telah diperiksa. Saksi merupakan para remaja yang juga ikut mengkonsumsi minuman tersebut.
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara.
Bahkan ada pasal lain yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/eko)