92 PNS Bekasi tidak masuk di hari pertama kerja bulan Ramadan
92 PNS Bekasi tidak masuk di hari pertama kerja bulan Ramadan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, meminta kepala dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya itu. Sanksi tegas, dibutuhkan untuk membentuk mental aparatur.
92 Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak masuk di hari pertama kerja di Bulan Ramadan 1438 Hijriah. Padahal, pemerintah telah memangkas jam kerja pegawai tersebut hingga satu jam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, meminta kepala dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya itu. Sanksi tegas, dibutuhkan untuk membentuk mental aparatur.
"Harusnya bersyukur lantaran jam kerja sudah diperpendek selama bulan Ramadan. Tetapi, kok masih ada yang doyan bolos," kata Rahmat, Senin (29/5).
Kepala Bidang Penilai Kinerja Aparatur pada BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, aturan pemangkasan jam kerja di Bulan Ramadan termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 20 Tahun 2017.
"Jam kerja yang awalnya mulai pukul 08.00-16.00, kini menjadi pukul 08.00-15.00 WIB," katanya.
Adapun, sanksi bagi 92 pegawai yang tidak masuk pada hari ini, pihaknya tak bisa menyebutkan. Sebab, wewenang pemberian sanksi tersebut ada di bawah keputusan kepala dinas masing-masing.
"Pemberian sanksi terhadap PNS tidak bisa asal. Sebab, ada argumentasi yang dipakai menjadi pertimbangan," katanya.