937 Paket ganja ditemukan di Lapas Narkotika Pematang Raya
Peredaran ganja di dalam Lapas Narkotika Klas II A Pematang Raya, Simalungun, Sumut mulai terbongkar. Petugas menemukan 937 paket daun ganja kering siap edar dari dalam penjara itu.
Peredaran ganja di dalam Lapas Narkotika Klas II A Pematang Raya, Simalungun, Sumut mulai terbongkar. Petugas menemukan 937 paket daun ganja kering siap edar dari dalam penjara itu.
Ratusan paket ganja itu ditemukan dalam razia rutin uang digelar petugas, Senin (21/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka mendapati barang haram itu di dalam blok sel nomor 6.
"Blok sel itu dihuni 13 orang warga binaan," ungkap Liberty Sitinjak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (22/8).
Pemilik 937 paket ganja itu masih diselidiki. Diduga kuat, narkotika tanaman ini akan diedarkan di dalam Lapas.
Untuk proses hukum selanjutnya, pihak Lapas melimpahkan temuan itu ke Polres Simalungun. Bukan hanya 937 paket ganja, 13 napi penghuni blok sel itu juga diserahkan ke polisi untuk penyelidikan.
"Saya instruksikan kepada Kalapas untuk mengikuti perkembangan kasus ini," sebut Liberty.
Kalapas Narkotika Klas II A Pematang Raya juga diperintahkan untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian. Harapannya, kasus peredaran narkoba di penjara itu diusut hingga tuntas.
"Saya instruksikan untuk diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa tahu atau diduga ada pegawai atau petugas terlibat, agar kita mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Liberty.