Abaikan masukan dari masyarakat, KPU diadukan ke Bawaslu
KPU dituding tak teliti pada verifikasi dokumen dan justru meloloskan capres yang masih terlibat pelanggaran HAM.
Gerakan Melawan Lupa yang terdiri dari 23 organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, Setara Institute, dan Imparsial bersama korban serta keluarga korban pelanggaran HAM menyampaikan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengaduan ini terkait atas dugaan pelanggaran hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses dan tahapan Pilpres 2014.
"Permintaan yang disampaikan adalah KPU tidak meloloskan calon presiden dan wakilnya yang terlibat pada pelanggaran HAM," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, saat diterima Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6).
Dalam laporannya, kata Hendardi, mereka mempersoalkan KPU terkait partisipasi, ketiadaan verifikasi, dan respon atas masukan masyarakat. Padahal pihaknya sudah berupaya berpartisipasi dengan memberikan masukan secara langsung, lisan dan tertulis kepada KPU pada tanggal 14 Maret dan 2 Juni 2014 lalu.
Menurut Hendardi, terdapat berbagai pelanggaran oleh KPU terkait dalam hal pengabaian partisipasi masyarakat. Di antaranya keputusan KPU meloloskan nama Prabowo Subianto sebagai salah satu capres. Keputusan ini dianggapnya sebuah keputusan tidak cermat dan melanggar hukum karena tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat, para korban, dan keluarga korban pelanggaran HAM serta tidak mempertimbangkan berbagai dokumen hukum.
"Patut diduga, KPU tidak melakukan tindak lanjut atas masukan yang diberikan, terutama atas nama Prabowo Subianto atas dugaan sejumlah kasus pada 1997-1998," jelas Hendardi.
"Seharusnya KPU melakukan klarifikasi Keputusan DKP ABRI ke Mabes TNI, Keputusan Pemberhentian ke presiden, proses hukum pelanggaran HAM yang berat ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, serta temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 ke presiden," tambahnya.
Di tempat yang sama, Koordinator KontraS, Harry Azhar Azis menambahkan, atas pelanggaran hukum oleh KPU tersebut, Gerakan Melawan Lupa mendesak Bawaslu untuk melakukan investigasi. Khususnya yang berkenaan dengan pengabaian KPU atas masukan mengenai rekam jejak capres yang diduga bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat.
"Mendesak Bawaslu melakukan upaya hukum atas kecerobohan KPU, baik yang berimplikasi pada KPU maupun pada capres-cawapresnya, yaitu pembatalan pencalonan presiden dan wakil presiden 2014-2019," katanya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak yang menerima pengaduan tersebut mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu.
"Kami mungkin akan memanggil aduan satu dua dari pihak pelapor dan latar belakang kenapa mereka mengatakan melanggar. Kami akan lakukan kajian dari semua pihak terkait pelaporan dan memanggil keterangan dari pelapor dan terlapor dan dalam dua hari ini memanggil KPU. Kemudian baru ditentukan apakah kasus ini pelanggaran pemilu atau bukan," jelas Nelson.