Abraham Samad: KPK Semakin Rusak!
" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Menurutnya, revisi undang-undang KPK merupakan titik awal dari melemahnya lembaga anti rasuah tersebut.
Abraham Samad: KPK Semakin Rusak!
"Ditambah lagi dengan budaya organisasi yang berubah itu makin memperparah sehingga KPK seperti sekarang ini, ditambah lagi perilaku individu pimpinan KPK maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad di kutip dari podcast merdekadotcom.
Samad menganggap saat ini undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sudah jauh berbeda dengan masa kepemimpinannya.
"Menurut saya, saat ini KPK menjadi aneh di undang-undang karena ada dewan pengawas dan lain-lain justru dewan pengawas itu dikasih permanen sehingga seperti sekarang, mandul,"
ucap Abraham Samad.
"Karena pelanggaran pertama tidak pernah diberikan sanksi, disitulah kesalahan terbesar yang dilakukan dewan pengawas KPK, jadi kalau orang tanya pada saya apa yang menyebabkan pimpinan KPK terus berkali-kali melakukan pelanggaran etik dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama, itu disebabkan oleh mandulnya dewan pengawas," ujarnya.
"Ini kan terima gaji besar tapi tidak ada kerjaannya saya mengimbau kalau memang tidak berani terhadap pimpinan sudahlah mundur, beri kesempatan pada yang berani, itu kesimpulan saya," ujar Ketua KPK periode 2011-2015.
Respons Abraham soal Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri
Abraham Samad juga memberikan tanggapan terkait kasus yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri.
Menurutnya, kasus pemerasan merupakan kejahatan besar yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki perkara di KPK.
"Ini pemerasan yang dilakukan terhadap orang yang memiliki perkara di KPK, ini kejahatan yang luar biasa menurut saya. tindakan korupsi itu kan banyak yang paling tinggi itu levelnya itu adalah pemerasan, pemeras itu adalah melakukan intimidasi kepada orang yang tidak seimbang dengan dia,"
kata mantan Ketua KPK Abraham Samad.