Abraham Samad Minta DPR Dengar Suara Rakyat saat Pilih Capim KPK
"Belum terlambat kalau DPR masih mendengar suara rakyat," kata Abraham.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad meminta DPR mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan 5 capim KPK. Menurutnya, belum terlambat bagi DPR untuk mendengarkan suara masyarakat terkait capim KPK.
"Belum terlambat kalau DPR masih mendengar suara rakyat. Bisa enggak memilih capim yang telah mengikuti fit and proper test," kata Samad di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
Dia menilai jika DPR memaksakan untuk memilih capim KPK hasil seleksi Pansel, justru bisa melemahkan KPK. Bahkan Samad menilai KPK bisa mati suri jika salah memilih pemimpin.
"Saya tidak bisa membayangkan mungkin bahasa sederhananya KPK bisa lumpuh KPK bisa mati suri. Dan pada akhirnya bukan KPK-nya yang menjadi problem kalau KPK-nya sudah seperti ini maka agenda pemberantasan korupsinya menjadi terhenti," ungkap Samad.
Dia menyebut dalam proses seleksi Capim KPK cacat secara yuridis. Hal itu terjadi karena Pansel Capim KPK tak memasukkan laporan kekayaan dalam proses seleksi.
Samad mengungkapkan laporan kekayaan semestinya dicantumkan oleh semua capim KPK. Laporan kekayaan tidak hanya diberikan oleh capim dari ASN maupun penyelenggara negara, tetapi siapa saja yang maju sebagai capim KPK.
"Jadi bukan berkaitan LKHPN tapi seluruh capim, baik dia sipil melampirkan kekayaan. Begitu pula pada saat itu saya juga walaupun saya bukan penyelenggara negara. Konsekuensinya maka 10 nama capim yang diserahkan ke Presiden dan ke DPR juga cacat yuridis," tutup Abraham.
Samad menilai saat ini belum ada urgensi revisi UU KPK. Undang-undang itu belum usang dan masih ideal untuk menunjang kinerja KPK.
"Sampai saat ini saya melihat (UU KPK) masih sangat relevan dan masih sangat ideal untuk menjangkau kerja-kerja KPK ke depan dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu tidak ada urgensi sedikitpun untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK sekarang ini," ujar Samad di FH UGM, Selasa (10/9).
Samad meminta kepada Presiden Jokowi agar menolak usulan revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR. Kalaupun tak mau menolak, sambung Samad, Jokowi bisa menangguhkan revisi UU KPK usulan DPR.
"Presiden harusnya meminta kepada DPR untuk menghentikan. Agar revisi ini tidak dilanjutkan. Karena kalau revisi ini dilanjutkan maka menurut saya itu akan mengakibatkan pemberantasan korupsi berhenti," ungkap Samad.
Samad menambahkan dari hasil kajian yang dilakukannya, isi revisi UU KPK bukan menguatkan kinerja KPK. Revisi UU KPK dinilai Samad justru akan melemahkan peran dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.
Samad menerangkan seandainya ada kelemahan dari KPK, kelemahan itu seharusnya diperbaiki secara internal. Tak perlu sampai merevisi UU KPK.
"Kalaupun misalnya ada kelemahan-kelemahan atau ada kekurangan-kekurangan di dalam kelembagaan KPK, maka yang harus diperbaiki adalah hal-hal yang bersifat internal yang akan dilakukan oleh KPK itu sendiri," pungkas Samad.
Baca juga:
Utusan Pegawai KPK Sambangi DPR, Serahkan Surat Petisi untuk Seleksi Capim
Komisi III Sindir ICW Dkk: Jangan Teriak Dari Lorong Gelap, Datang ke DPR
ICW Absen, IPW Hadiri RDPU Soal Capim KPK dengan DPR
Siang Ini, Komisi III RDPU dengan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Capim KPK
DPR Minta 10 Capim Buat Pernyataan Soal Komitmen jadi Pimpinan KPK