Abu Tholut, terpidana terorisme bebas bersyarat dari LP Kedungpane
Selain Abu Tholut, napi kasus terorisme yang dibebaskan yakni Riyadi Abdullah.
Narapidana kasus terorisme Abu Tholut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari di Semarang, Selasa.
"Bebas bersyarat tadi pagi," kata Ari seperti dikutip dari Selasa (20/10).
Pada hari ini, lanjut dia, terdapat dua napi kasus terorisme yang bebas. Selain Abu Tholut, napi kasus terorisme yang dibebaskan yakni Riyadi Abdullah.
Pembebasan bersyarat Abu Tholut, kata dia, diberikan setelah yang bersangkutan menjalani dua pertiga masa hukuman delapan tahun yang harus dijalani.
Selama masa pembebasan bersyarat, Abu Tholut harus melaksanakan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara selama delapan tahun, pada 13 Oktober 2011. Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh.