Acara Haul di Tangerang Dihadiri Ribuan Orang, Bupati Ngaku Sudah Mencegah
"Kami katakan kabupaten Tangerang masih zona oranye dan mengatakan masih PSBB sesuai dengan keputusan Gubernur Banten, terkait acara tersebut saya minta ditunda," tegas Zaki, saat rapat (17/11)
Ribuan massa menghadiri acara Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani di Tangerang pada Minggu (29/11). Pemkab Tangerang mengklaim telah berupaya mencegah pergerakan massa di di Pondok Pesantren Al Istiqlaliyah, Kampung Cilongok, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang itu.
"Haul Syekh Abdul Qadir Al Jailani ini Haul ke 62. Secara rutin digelar di Ponpes Al Istiqlaliyah. Dan saya pada tahun kemarin juga menghadiri acara tersebut," ungkap Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar di ruang Wareng, Kantor Bupati Tangerang, Senin (30/11).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Dijelaskan Zaki, pada peringatan Haul tahun ini, dirinya juga mendapat undangan acara kegiatan keagamaan tersebut, bersama undangan yang disampaikan kepada Gubernur Banten.
Namun, dengan adanya undangan kehadiran tersebut, dirinya langsung memanggil pihak panitia menggelar rapat membahas pelaksanaan haul.
"Pertama ada undangan ke Kantor Bupati, memang ini rutin juga mengundang kepala daerah, baik Bupati dan Gubernur. Saya katakan tahun lalu saya menghadiri itu.
Ketika mendapat undangan itu kami memanggil panitia," ucap dia.
Pemanggilan kepada panitia Haul dilakukan tanggal 17 November 2020. Dan menegaskan, bahwa Kabupaten Tangerang, masih dalam zona oranye.
"Kami katakan kabupaten Tangerang masih zona oranye dan mengatakan masih PSBB sesuai dengan keputusan Gubernur Banten, terkait acara tersebut saya minta ditunda," tegas Zaki, saat rapat (17/11).
Acara Dibatasi
Dari opsi tersebut, pihak panitia memiliki argumentasi lain, agar pelaksanaan Haul tetap bisa dijalankan. Sehingga Bupati memberikan dua pilihan, agar pelaksanaan Haul ditunda atau dibatasi.
"Ada dua opsi, dan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Gubernur Banten, Bupati, Kapolda, Kapolres dan Dandim, Camat pada tanggal 18 November. Saya sampaikan dua opsi tersebut dan itu disetujui dalam rapat," ungkap Zaki.
Kemudian, tanggal 19 November, Pemkab Tangerang bersama Tiga Pilar menyampaikan opsi tersebut ke panitia acara.
"Saya sampaikan dua opsi itu disetujui untuk disampaikan ke panitia. Tanggal 19 November, kami undang panitia dan menginformasi kegiatan Haul, dengan opsi. Saya berusaha membujuk menangguhkan atau menunda. Kemudian mendapat info bahwa pelaksanaan haul dibatasi hanya untuk santri dan keluarga besar Cilongok," ucapnya.
"Kami tiga pilar sudah berusaha melakukan antisipasi. Ini karena antusias masyarakat yang luar biasa," kata dia.
Seperti diketahui, Haul dihadiri oleh ribuan orang ini mendapat sorotan di media sosial. Terlebih, peristiwa ini terjadi tak lama berselang setelah kerumunan pernikahan putri pentolan FPI Habib Rizieq Syihab yang membuat pemerintah berang.
Kemendagri bahkan mengeluarkan instruksi agar kepala daerah tegas melarang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
(mdk/rnd)