Ada 4 Laporan kepada Menag dan Wamenag di KPK
Selama pada proses telaah, KPK bakal mengecek dokumen terkait.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya Saiful Rahmat Daisuki dilaporkan atas dugaan kasus korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat sudah ada empat laporan yang masuk ke KPK yang melaporkan Yaqut dan wakilnya.
"Sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk, yang memang objeknya sama," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardiak Sugiarto kepada wartawan, Minggu (4/8).
Tessa menjelaskan laporan maupun aduan dari masyrakat terkait dugaan kasus korupsi tidak bisa serta merta langsung bakal dilidik. Tentunya KPK bakal menelaah terlebih dahulu sambil dokumen yang dilaporkan oleh masyarakat.
Selama pada proses telaah, KPK bakal mengecek dokumen terkait. Apabila pada akhirnya ada kekurangan bukti maka pelapor akan diminta untuk segera melampirkan bukti tambahan.
"Akan dicek perlengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Ke dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani APH lain juga bisa. Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi," jelas Tessa.
Setelah adanya melihat kecukupkan alat bukti dalam tahap lidik, maka akan dilanjutkan pada tahap klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
"Ya kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindak lanjuti ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan," Tessa menandaskan.
Tessa juga menegaskan berbagai bentuk laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK tentunya akan diperhatikan dan memastikan prosesnya berjalan dengan baik.
Nama Yaqut Cholil dan wakilnya jadi santer diperbincangkan setelah dilaporkan dugaan korupsi atas pengalihan secara sepihak kuota haji sebesar 50 persen. Mereka dilaporkan oleh aliansi masyarakat sipil.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU Arya melalui keterangannya, Kamis (1/8).
Dia menjelaskan, Yaqut dan wakilnya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut dia, kuota haji berdasarkan pada aturan itu ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.
Bahkan, dia menyebut dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
"Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang," beber Arya.
Sedangkan, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata dia.
Oleh karena itu, Pihaknya melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memerika Menag Yaqut Cholil. Terakhir, Arya menilai persoalan ini butuh atensi khusus dari Bapak Presiden RI dengan mereshuffle Menteri Agama.
"Selain itu juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang," ucap Arya.