Ada Capim Ogah Usut Korupsi di Polri dan Kejaksaan, KPK Ingatkan Supervisi Hukum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, apa yang disampaikan Sekretariat Kabinet sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian itu akan menjadi dasar penilaian bagi Pansel.
Salah satu Capim KPK Roby Arya Brata menyebut tak akan mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan jika terpilih menjadi komisioner lembaga antirasuah. Sebab menurut Roby, jika KPK mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, apa yang disampaikan Sekretariat Kabinet sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian itu akan menjadi dasar penilaian bagi Pansel.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Pendapat dan pemikiran dari masing-masing calon pimpinan silakan saja. Tinggal nanti Pansel menyaring apakah pendapat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, semangat pemberantasan korupsi atau tidak," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
Febri mengatakan, pada dasarnya lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi selalu mengacu pada Undang-undang (UU) KPK, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan KUHAP. Dalam UU tersebut tak ada pembatasan KPK dalam menangani kasus korupsi di instansi tertentu.
Febri mengatakan, KPK dengan Polri dan Kejaksaan kerap melakukan kerjasama dalam menangani sebuah kasus. Menurut Febri, kerjasama dan koordinasi antar institusi merupakan hal penting yang harus dilakukan.
"Dalam pelaksanaan tugas korsup (koordinasi dan supervisi) ini, KPK beberapa kali membantu Polri atau pun Kejaksaan dalam penanganan perkara dengan menonjolkan fungsi trigger mechanism," kata Febri.
"Jadi, jika ada kendala maka akan kami telusuri apa kendalanya dan dicarikan jalan keluar bersama. Demikian juga dalam pelaksanaan tugas KPK, sering dibantu oleh Polri dan Jaksa. Bahkan pegawai KPK pun juga ada yang terdiri dari pegawai dari Polri ataupun Jaksa dan instansi lainnya," Febri menambahkan.
Sebelumnya, Capim KPK Roby Arya Brata menyatakan tak akan mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi Polri dan Kejaksaan jika terpilih menjadi komisioner KPK jilid V periode 2019-2023.
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi," ujar dia saat uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Dia mengatakan, jika KPK memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.
"Kesalahanya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang terjadi cicak (vs) buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri," kata dia.
Dia menjelaskan, jika KPK tak berusaha mengungkap kasus korupsi di Polri, maka tak akan ada penyerangan air keras yang diterima penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Karena KPK punya kewenangan itu, KPK enggak bisa bekerja. Coba, tidak ada jaminan, kasus Novel Baswedan dan cicak buaya tidak akan terjadi lagi ke depan kalau KPK masih punya kewenangan untuk tangani korupsi di Mabes Polri," kata dia.
Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Polri lebih baik dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Bukanya menghilangkan (kasus korupsi di Polri), tapi memindahkan kewenangan itu pada Kompolnas, beri Kompolnas kewenangan penyidikan. Ini terjadi di Australia," kata dia.
Setidaknya, menurut Roby, jika KPK tak mengusut kasus korupsi di Polri, maka hubungan antar kedua lembaga penegak hukum itu akan harmonis. Sebab, jika KPK mengusut kasus di Polri, maka akan ada perlawanan balik.
"Kalau KPK tidak punya kewenangan, akan harmonis itu lembaga-lembaga," kata Roby.
Reporter: Fachrur Rozie
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
Baca juga:
Senin Pekan Depan, Pansel Kirim 10 Nama Capim KPK ke Presiden Jokowi
Pansel Tak Bisa Penuhi Undangan KPK buat 'Kuliti' Rekam Jejak Capim
Dilaporkan ke Polisi, Koordinator ICW Duga Terkait Pengawasan Seleksi Capim KPK
LSI: KPK Lembaga Paling Dipercaya Publik, Terbawah DPR dan Parpol
Survei LSI: Rakyat yang Puas dengan Kinerja KPK Umumnya Pilih Jokowi
Aksi Pemuda Ajak Masyarakat Kawal Proses Pemilihan Capim KPK
Ini Pernyataan yang Buat Jubir KPK Hingga Koordinator ICW Dipolisikan