Ada tukar guling pemberian grasi Corby?
Menkum HAM Amir Syamsuddin, menyebut ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan Presiden SBY.
Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia mendapatkan 'diskon' grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Korting masa hukuman tersebut pun menjadi pro dan kontra.
Sikap pemerintah pun dipertanyakan terkait pemberian grasi tersebut, karena di sisi lain pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM, sedang gencar melakukan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan teroris.
Menkum HAM Amir Syamsuddin, menyebut ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan Presiden SBY akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak Corby.
Pertama, Corby hanya menyelundupkan ganja sebesar 4,2 kilogram. Corby juga tidak terkait dengan usaha penyelundupan narkoba tingkat berat ke Indonesia.
"Corby tidak berkaitan dengan heroin dan lainnya yang memang berat. Dia betul-betul ganja. Ganja pun tidak dalam jumlah yang sampai ratusan kilo seperti itu," ujar Amir ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/5).
Namun hal tersebut bertolak belakang belakang dengan putusan Hakim Kasasi. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Inilah keganjilan pertama yang terdapat dalam kasus Corby. Menkum HAM menilai ganja yang diselundupkan wanita kelahiran lahir 10 Juli 1977 itu tidak berbahaya dan jumlah tidak banyak. Sedangkan hakim berpendapat ganja selama ini digolongkan sebagai narkotika kelas I yang berbahaya.
Kedua, Amir menyebut Corby layak mendapatkan grasi karena sudah menjalani delapan tahun masa tahanan di Indonesia. Seperti tahanan lainnya, seharusnya Corby berhak mendapatkan remisi sebanyak 5 tahun dari 20 tahun hukumannya di Indonesia.
"Dihitung saja dia kan divonis 2004, sudah ada aturan-aturan yang diatur. Buka di internet aja PP 28 tahun 2006 bagaimana syarat-syarat remisi itu," terang Amir.
Namun mungkin Amir lupa, bahwa syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas. Namun warga negara Australia tersebut pernah melanggar aturan ketat.
"Corby semula diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan, terpaksa dibatalkan, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon (HP)," kata Kepala Lapas Denpasar, Ilham Djaya, 17 Agustus 2007 silam.
Pernyataan bersayap juga dilemparkan Amir terkait grasi tersebut. Mantan pengacara ini berharap pemberian grasi itu dapat diikuti pemerintah Australia terhadap tahanan asal Indonesia, yakni dengan memberikan keringanan hukuman agar mereka dapat kembali ke Indonesia.
"Diharapkan sikap pemerintah Indonesia yang seperti ini mudah-mudahan bisa berbalas juga dengan positif. Sehingga anak-anak kami bisa juga mendapat kemudahan dan dipulangkan dan kembali kepada keluarganya," harapnya.
Namun Amir tidak menyebut berapa, kasus apa dan siapa tahanan yang akan ditukar guling dengan grasi Corby. Keganjilan tersebut hingga kini belum terjawab karena Presiden SBY sendiri belum menjelaskan alasan pemberian grasi. Grasi sendiri merupakan hak prerogatif dari presiden. Atau adakah tukar guling lain sehingga Corby mendapatkan grasi?(mdk/hhw)