Ade Armando Penuh Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus 'Joker' Anies
Ade Armando Penuh Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus 'Joker' Anies. Ade menegaskan bahwa rumor yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi adalah fitnah. Ia mengatakan bahwa buktinya saat ini ia tiba di Polda Jakarta.
Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jakarta terkait kasus unggahan di media sosialnya yang dianggap melecehkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Ia tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik bermotif floral. Ade tiba seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan dan AHY bertemu di bandara? Kami juga sempat ngobrol-ngobrol, bertukar cerita sambil menikmati kopi dengan putra-putri Mas Anies di Bandara Soekarno-Hatta tadi (22/6).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
"Berkaitan dengan laporan Fahira mengenai Facebook saya yang menyindir Anies Baswedan tentang Joker itu. Hanya itu," kata Ade di Direskrimsus Polda Metro Jakarta, Rabu (20/11).
Ade menegaskan bahwa rumor yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi adalah fitnah. Ia mengatakan bahwa buktinya saat ini ia tiba di Polda Jakarta.
"Saya dengar juga ada beberapa orang bertanya apakah saya akan memenuhi panggilan. Saya katakan bahwa selama hidup saya selama saya dipanggil polisi saya akan datang. Dan saya percaya akan profesionalisme polisi," tegas dia.
Bukan Pembuat Konten
Menurut Ade dirinya bukanlah pembuat konten gambar Joker di wajah Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Ia pun akan mengungkapkan dari mana gambar tersebut berasal.
"Saya nanti akan menunjukkan dari mana gambar itu diperoleh. Karena setelah saya periksa itu kan tanggal 31 Oktober status Facebook saya itu, itu saya duga karena saya sendiri tidak pasti apakah gambar itu yang saya upload," kata Ade.
Menurutnya, gambar tersebut didapatkannya di galeri. Ia mencurigai bahwa gambar tersebut terunduh secara otomatis dari grup WhatsApp dan tersimpan di galeri.
"Jadi ada yang menyebar saya upload. Dan itu banyak sebenarnya. Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik Pak Anies sudah saya upload," katanya.
Ade Armando diketahui tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang seorang diri. Menurutnya sang kuasa hukum kemungkinan akan hadir menyusul.
"Belum datang mungkin ya. Tetapi kan ini baru klarifikasi ya. Kalau masih level klarifikasi tanpa kuasa hukum enggak papa. Tetapi beliau akan datang," ucapnya.
Ade Dilaporkan
Sebelumnya, pada 1 November 2019 Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan untuk Ade Armando tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com