Adik kembar Yuyun kini enggan sekolah lantaran takut
Adik kembar korban yang bernama Yayan saat ini masih duduk di kelas enam SD mengalami trauma.
Proses hukum kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak kini sedang berjalan di PN Curup, Bengkulu. Korban diperkosa dan dibunuh oleh 14 oran pelaku saat pulang sekolah menuju rumahnya, di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Dari kejadian itu, adik kembar korban yang bernama Yayan (14) yang saat ini masih duduk di kelas enam SD mengalami trauma, tidak lagi mau bersekolah lantaran takut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Women Crisis Center Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Mardiani mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pemulihan trauma, serta melakukan pendampingan pada proses jalannya persidangan.
Adik korban rencananya akan disekolahkan di dekat rumah Mardiani di kawasan Desa Sumber Urip yang dinilai aman dan jauh dari lokasi peristiwa memilukan itu.
Mardiani menegaskan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di daerah itu seharusnya sudah mendunia agar membuat pelaku jera.
"Dukungan dari media massa untuk memberitakannya sangat kami harapkan sehingga kasus ini tidak bias," kata Mardiani, Rabu (4/5).
Kasus yang dialami Yuyun itu, sambung Mardiani, seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemkab Rejanglebong dan masyarakat lua guna mendorong agar kasus ini tidak terulang kembali dan menuntut pelakunya dijatuhi hukuman maksimal.
"Kami akan upayakan agar Komnas Perlindungan Anak datang ke Rejang Lebong, sedangkan untuk pejabat dari pemerintah daerah dan istri dari bupati, wakil bupati dan isteri pejabat lainnya sudah datang ke rumah duka untuk memberikan dorongan semangat, agar keluarga korban dapat tabah dan tidak trauma," tuturnya kepada Antara.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Yuyun, siswi SMP yang tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menghebohkan masyarakat Indonesia. Yuyun diperkosa oleh 14 orang pelaku yang sebelumnya terpengaruh minuman keras pada awal April 2015. Polisi baru berhasil menangkap sebanyak 12 orang pelaku, dua masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23).
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca juga:
Menteri Puan soal kasus Yuyun: Apa tuh saya belum dengar?
Jokowi: Hukum pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun seberat-beratnya
Selain kasus Yuyun,ada 9 kasus pemerkosaan di Rajang Lebong Bengkulu
Berkaca kasus Yuyun, DPD desak RUU Kekerasan Seksual dituntaskan
7 ABG pemerkosa dan pembunuh Yuyun dituntut 10 tahun bui
Nodai Yuyun lalu dibunuh, pelaku tak pantas terima hukuman ringan