Adnan Buyung gembira atas putusan Patrialis, sebut SBY otoriter
Buyung mengaku sudah mengingatkan Presiden saat menjadi Wantimpres soal pengangkatan calon hakim konstitusi.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution gembira dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan untuk Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi atau Keppres No 87/P Tahun 2013. Menurut Buyung dengan putusan itu PTUN dianggap jeli dalam melihat kesalahan dalam Keppres itu.
"Saya bersyukur dan bergembira bahwa PTUN jeli dan bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan Presiden," kata Butung saat dihubungi, Selasa (24/12).
Buyung mengungkapkan, Keppres pengangkatan itu salah dalam pengangkatan secara langsung. Menurut Buyung, cara pengangkatan Patrialis Akbar oleh Presiden sebagai sebuah kesalahan.
Padahal, dia sudah mengingatkan Presiden saat menjadi Wantimpres untuk saran dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Namun menurut Buyung, saran yang disampaikan itu diabaikan dan malah menunjuk sendiri.
Menurut Buyung sikap pengangkatan dengan penunjukan langsung oleh Presiden itu adalah sikap yang otoriter.
"Keppres itu yang salah dengan mengangkat secara langsung, menunjuk langsung Patrialis jadi hakim MK. Menurut saya itu salah, waktu saya di Wantimpres, saya sudah memberikan satu saran dan model yang terbaik menurut saya, dan sudah dilaksanakan. Tapi, kenapa kok presiden melakukan caranya sendiri. Menurut saya itu salah, main angkat sendiri, menunjuk sendiri itu, terlalu otoriter. Pernah saya katakan jangan, tidak boleh, tapi presiden tidak mendengarkan nasihat saya," ujar Patrialis.
Baca juga:
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis, SBY akan banding
Ketua MK yakin banding Patrialis akan dikabulkan
Hanura minta SBY cabut keppres pengangkatan Patrialis
Tak terima putusan PTUN, hari ini Patrialis daftarkan banding
PKS tuding Keppres pengangkatan Patrialis langgar UU MK
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).