Adu Mulut dengan Pengacara Sambo Soal BAP Diubah, Richard: Saya Didoktrin Klien Bapak
Mulanya, Arman mengungkit tindakan Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) khususnya perihal BAP pada tanggal 5, 18 Agustus serta 7 September 2022.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sempat bersitegang dengan penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Adu argumen saat keduanya mempersoalkan kalimat doktrin.
Mulanya, Arman mengungkit tindakan Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) khususnya perihal BAP pada tanggal 5, 18 Agustus serta 7 September 2022.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
"Dari 3 keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," ujar Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, Selasa (13/12).
"Jadi begini bapak, harus saya tanyakan agar bapak tidak menanyakan soal BAP-BAP ini," jawab Bharada E.
Belum rampung Bharada E memberikan kesaksian, Arman langsung memotong dan terus mencecar alasan Bharada E mengubah keterangan dalam BAP.
"Ya harus saya tanyakan," ucap Arman
"Makanya saya jawab," kata Bharada E.
Mendengar jawaban Bharada E, Arman terpancing. Bharada E melanjutkan penjelasannya. Dia mengubah keterangan karena mendapat doktrin Sambo untuk mengakui skenario palsu baku tembak.
"Saya mau jelaskan karena ini tidak konsisten, Yang Mulia," kata Arman.
"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," balas Bharada E mengarah ke Sambo.
"Siapa didoktrin, di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" tanya Arman semakin emosi.
"Di lantai tiga," balas Bharada E yang juga meninggikan suaranya
Ketegangan Arman dan Bharada E buru-buru ditengahi Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Wahyu meminta tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk memberikan kesempatan Bharada E untuk memberikan penjelasan.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke Arman.
"Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian. Dikira segampang itu mengingat kembali kejadian," ucap Bharada E.
Cara Arman mencecar Bharada E juga disorot Jaksa penuntut umum (JPU). Arman diminta tidak menekan Bharada E saat mengajukan pertanyaan.
"Izin bapak, penasihat hukum ini menanya sama saksi dengan menekan ini," kata jaksa.
"Saya katakan ini tidak konsisten, makanya ini ingin kita tanyakan," ucap Arman.
"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," ucap jaksa.
Melihat perdebatan lanjutan, Hakim Ketua Wahyu kembali menengani. Dia mengatakan Arman bisa bertanya ke Bharada E melalui majelis hakim.
"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silakan bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu saudara bertanya pada terdakwa," ucap Wahyu.
Sekadar informasi, Bharada E dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(mdk/lia)