Advokat diminta makin getol beri bantuan hukum ke warga miskin
Masalah hukum kerap menimpa masyarakat miskin. Mirisnya, bantuan hukum yang diperolehnya sering tak maksimal.
Masalah hukum kerap menimpa masyarakat miskin. Mirisnya, bantuan hukum yang diperolehnya sering tak maksimal karena faktor ekonomi.
Untuk memancing semakin banyaknya minat advokat membela masyarakat yang tidak mampu, Peradi akan memberikan penghargaan kepada advokat yang getol memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.
"Kita harapkan melalui penghargaan ini akan memancing seluruh advokat Peradi bisa semakin banyak melayani masyarakat miskin secara cuma-cuma," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Rivai Kusumanegara dilansir Antara, Jumat (29/1).
Pihaknya menargetkan makin banyak masyarakat miskin yang mendapat bantuan hukum dari advokat secara cuma-cuma. Menurutnya, jika masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor Peradi setempat dan setiap advokat Peradi punya kewajiban memberi bantuan hukum 50 jam per tahun.
Pro Bono Award akan dibagi menjadi dua kategori. Kategori Advokat Pro Bono Terbaik dapat diikuti setiap advokat Peradi dengan menyertakan sebuah Putusan Pengadilan setelah tahun 2008.
"Yang dapat menggambarkan keberhasilan pembelaan, Surat Keterangan Tidak Mampu klien atau yang sejenisnya dan pemberitaan media apabila pernah diliput," tambahnya.
Kategori Organisasi Pro Bono Terbaik, lanjut dia, dapat diikuti DPC Peradi atau Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi dengan menyertakan daftar perkara Pro Bono setiap tahunnya, Surat Keterangan Tidak Mampu masing-masing klien atau yang sejenisnya dan penghargaan atau sertifikasi yang diperoleh.
"Berkas dapat disampaikan melalui DPC Peradi selambatnya pada 9 Februari 2016 atau ke Pusat Bantuan Hukum DPN Peradi 15 Februari 2016," katanya.