Agar tak ngantuk dan lemas saat bertugas, satpam di Solo malah nyabu
Alhasil sang satpam terancam 12 tahun penjara.
Seorang satpam di Solo berinisial RMT alias Gendut ditangkap polisi saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya, Kampungsewu, Pasarkliwon, Solo, Jumat (31/7) malam. Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket sabu dan sebuah pipet kaca baru saja digunakan tersangka menikmati barang haram itu.
Kasubag Humas Polresta Solo AKP Yuliantara mengatakan, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami menangkap pelaku yang bertugas sebagai satpam, pada Jumat malam, pekan lalu," kata Yuliantara kepada wartawan, Selasa (4/8).
Menurut Yuliantara, tersangka berdalih memakai narkoba buat menambah stamina saat bertugas. Sebab saat bertugas, dia sering mengaku lemas dan mengantuk. Sementara sabu dikonsumsi, lanjut dia, didapatkan dari seseorang berinisial NVN.
"Penangkapan Gendut ini hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka NVN yang kami tangkap beberapa waktu lalu," ucap Yuliantara.
Buat mendapatkan paket sabu, lanjut Yuliantara, tersangka harus merogoh kocek sebesar Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya ini, Gendut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.