Agar timbulkan efek jera, polisi diminta tetap proses hukum ibu bayi Calista
Agar timbulkan efek jera, polisi diminta tetap proses hukum ibu bayi Calista. LPAI menilai menyangsikan penyelesaian di luar pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyayangkan rencana kepolisian mencari alternatif hukuman di luar pengadilan terhadap Sinta (27) yang menganiaya bayinya Calista (1,5) hingga meninggal. LPAI menilai menyangsikan penyelesaian di luar pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.
"LPAI sangsi penanganan di luar jalur pengadilan akan dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal dalam kasus tersebut," kata Ketua Bidang Sumber Daya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Iip Syafrudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/3).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana Cut Intan Nabila memperlihatkan bukti KDRT? Dalam unggahan Instagram terbarunya, ia memperlihatkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
Iip mengatakan, menjadikan kesulitan ekonomi sebagai faktor penggugur atas proses pidana berisiko disalahartikan oleh masyarakat bahwa dispensasi hukum seolah berlaku bagi masyarakat tertentu.
Padahal, kata dia, dalam nalar kejahatan sebagai solusi, sangat sulit dipahami bahwa kesulitan ekonomi justru tidak berlanjut dengan kejahatan ekonomi sebagai 'jalan keluar' atas masalah hidup pelaku tersebut.
"Kesulitan ekonomi yang dikompensasi dengan tindakan penganiayaan bayi merupakan bentuk perendahan harkat kemuliaan manusia oleh orang yang dianggap sebagai figur terdekat atas darah dagingnya sendiri," kata dia.
Menurut Iip, langkah hukum terhadap suatu kasus pidana seharusnya dapat memunculkan dua efek jera, yaitu efek jera langsung agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan efek jera tidak langsung yang tepatnya disebut efek tangkal agar masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku.
Karena itu, LPAI menafsirkan penanganan kasus tersebut di luar jalur pengadilan, yang dikatakan sebagai sisi humanis Polres Karawang, merupakan paras modern Polri saat ini yang patut disayangkan.
Baca juga:
Cerita bayi di Karawang dianiaya ibunya hingga tewas diduga karena faktor ekonomi
Ayah di Sukabumi gantung diri usai diduga bunuh bayinya
Dicuekin saat pulang kerja, Anton siram istri pakai air panas
Sering diejek pengangguran, motif suami bunuh istri pakai martil
Kesal dituduh selingkuh, Burhanudin tabrakkan motornya istri hingga terluka
P2TP2A: Bentuk kekerasan terhadap wanita di Aceh makin mengkhawatirkan
Mertua aniaya menantu usai dilarang mengajak cucu menonton joged