Agenda Sidang Pembacaan Pledoi, Ratna Sarumpaet Siapkan Dua Berkas
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (18/6).
Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
"Iya hari ini saya akan membacakan pledoi," kata Ratna Sarumpaet di PN Jaksel.
Ratna mengatakan, pledoi akan dibagi menjadi dua berkas yakni yang disusun bersama pengacara dan pribadi.
"Saya buatnya enggak sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai saya aja," ujar Ratna.
Ratna mengaku siap menghadapi sidang hari ini. "Ya siap secara moril aja," ucap dia.
Dihubungi terpisah, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, akan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa. Tak tanggung-tanggung berkas pledoi yang buatnya setebal 108 halaman.
Desmihadi membeberkan secara garis besar Isi pleidoi menitik beratkan kepada pasal keonaran.
"Kami melihat itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Apalagi keonaran tidak pernah terbukti di persidangan. Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," ujar dia saat dihubungi wartawan.
Desmihadi menjelaskan, selain pleidoi dari pengacara. Rencana Ratna Sarumpaet juga akan menyampaikan pledoi pribadi.
"Intinya kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tandas dia.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan juga terjadinya demonstrasi.
Disebutkan Daroe antara lain dari Dr. Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.00 Wib yang isinya:
"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.
Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 Wib.
Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaet TolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".
Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa tanggal 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.
Sedangkan, di tempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada media online di antaranya Tribunnews edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 Wib dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Siapkan Pembelaan 108 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet Tak Buat Keonaran
Mengeluh Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Minta PN Jaksel Izinkan Berobat ke RS
Sebut Ratna Sarumpaet Sakit, Pengacara Klaim Pegang Surat Rujukan Polisi ke RS
Alami Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Dibawa ke Dokkes Polda
Ratna Sarumpaet Mengaku Stres saat Tahu Polisi Kembangkan Kasusnya