Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
Saat awal sidang JPU KPK, M Asri Irwan menggali pernyataan Agung Sucipto terkait pertama kali mengenal dan bertemu dengan Nurdin Abdullah. Dalam keterangannya, Agung mengaku pertama kali mengenal Nurdin Abdullah saat baru dua tahun menjadi Bupati Bantaeng.
Terdakwa kasus suap Agung Sucipto terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (1/7). Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Agung Sucipto soal sejumlah uang suap kepada Nurdin Abdullah.
Saat awal sidang JPU KPK, M Asri Irwan menggali pernyataan Agung Sucipto terkait pertama kali mengenal dan bertemu dengan Nurdin Abdullah. Dalam keterangannya, Agung mengaku pertama kali mengenal Nurdin Abdullah saat baru dua tahun menjadi Bupati Bantaeng.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Kalau tidak salah 2013, setelah beliau dua tahun jadi Bupati Bantaeng. Kebetulan saat itu saya perjalanan dari Bulukumba ke Makassar, terus ada teman Petrus (Yalim) menelpon untuk dikenalkan dengan pak bupati (Nurdin Abdullah)," ujarnya.
Agung mengaku dirinya bertemu dengan Nurdin Abdullah dan Petrus Yalim di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng. Saat itu, kata dia, tidak ada pembahasan terkait pengerjaan proyek.
"Kurang lebih setengah jam saja di rumah jabatan dan saat itu sepi hanya Pak Nurdin dan Pak Petrus. Di situ saya hanya perkenalan saja," kata dia.
Meski telah mengenal Nurdin, Agung mengaku dua tahun setelahnya dirinya baru mengikuti sejumlah tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng. Dia mengaku dirinya juga mengenal adek Nurdin Abdullah bernama Karaeng Nawang yang membantu dirinya mendapatkan proyek pada tahun 2014 dengan nilai Rp1-1,5 miliar.
"Saya tidak pernah menghubungi Pak Nurdin, tapi saya dibantu Karaeng Nawang," ungkapnya.
Usai mendapatkan proyek di Pemkab Bantaeng tersebut, dirinya memberikan uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp100-200 juta kepada adik Nurdin Abdullah. Agung mengaku pemberian uang tersebut tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah.
"Saya tidak komunikasi dengan Pak Nurdin yang mulia, tapi dengan Karaeng Nawang," tuturnya.
Dalam sidang, Agung juga mengungkapkan bantuan dirinya kepada Nurdin Abdullah saat bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018. Ia mengaku saat itu, dirinya membantu Nurdin Abdullah sebesar Rp4 miliar.
"Saya ada bantuan Rp4 miliar berupa pembelian baju, spanduk, sewa mobil dan lain lain," bebernya.
Ia mengaku bantuan untuk Pilgub Sulsel tersebut diberikan melalui Karaeng Nawang. Agung berharap dengan bantuan tersebut dirinya nanti bisa mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel jika Nurdin Abdullah yang berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman menang di Pilgub Sulsel.
"Kita sebagai pengusaha tentu punya harapan bisa mendapatkan proyek di Pemprov yang mulia," kata dia.
Selain bantuan untuk Pilgub Sulsel, Agung mengungkapkan uang yang diberikan kepada Nurdin Abdullah pada tahun 2019 hingga 2020. Selain uang sebesar Rp2,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), dirinya juga pernah memberikan uang 150 ribu dolar Singapura.
"Iya dari tangan ke tangan pak di rumah jabatan gubernur. Uang 150 dollar Singapura," ujarnya.
Tak hanya memberikan uang suap kepada Nurdin Abdullah, Agung juga mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiatuti serta eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
"Kalau bu (Sari) Pudjiastuti saya kasih Rp60 juta untuk tanda terima kasih. Edy Rahmat bisa Rp50-an juta yang mulia," ucapnya.
Penasihat Hukum Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul mengaku pihaknya tidak mengajukan saksi ahli maupun meringankan dalam agenda sidang kali ini. Ia mengaku ingin langsung masuk ke agenda sidang pemeriksaan terhadap kliennya.
"Kita sudah sampaikan mulai dari proses penyidikan sampai persidangan berjalan itu akan kooperarif. Saksi ahli yang kita mau hadirkan pada dasarnya semua sudah terungkap dipersidangan sebelumnya," ujarnya saat ditemui di PN Tipikor Makassar.
Ia mengaku semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang juga bisa meringankan kliennya. Ia mengaku saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh JPU KPK sudah menjelaskan semua fakta mulai dari proses lelang hingga tender proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan I.
"Bahwa proses lelang, kita menang tender, terus proses hasil pengerjaan bahkan pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri akui hasil kerja kita bagus hasilnya. Kita ga butuh biaya perawatan apa yang dikerjakan oleh pak Agung Sucipto. Itu sebenarnya poin saksi meringankan kita," kata dia.
Karena alasan tersebut, kata dia, sehingga pihaknya tidak perlu mengajukan saksi ahli dan meringankan dalam persidangan kali ini.
"Jadi kita mau langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa. Kita sudah komitmen kita akan kooperatif mulai dari penyidikan sampai persidangan," tuturnya.
Selain itu, keputusan tidak menghadirkan saksi ahli dan meringankan juga terkait dengan pengajuan Justice Collaborator (JC). Ia menegaskan JC diajukan bertujuan untuk mengungkap kebenaran materil dalam proses penyidikan sampai proses persidangan.
"Jadi kita lakukan langkah kooperatif, salah satunya dengan kita tidak membuang-buang waktu menghadirkan saksi meringankan, itu bentuk kooperatifnya kita," tutupnya.
(mdk/fik)