Agus Marto tak hadir sebagai saksi sidang korupsi e-KTP
Agus Marto tak hadir sebagai saksi sidang korupsi e-KTP. Dia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan megakorupsi e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri Keuangan. Saat itu Agus Marto enggan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran proyek e-KTP.
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo absen hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Jaksa Penuntut Umum KPK akan menjadwalkan ulang menghadirkan Agus Marto.
"Sebenarnya hari ini kami akan menghadirkan 8 orang saksi namun 2 belum hadir, 1 sedang di jalan, 1 lagi atas nama Agus Martowardojo berhalangan hadir nanti kami jadwal ulang," ujar Jaksa Irene, Kamis (16/3).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Rencananya, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini diantaranya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggraeni, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan empat saksi dari pihak swasta.
Gubernur BI ini pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan megakorupsi e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri Keuangan. Saat itu Agus Marto enggan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran proyek e-KTP. Sebagai mantan bendahara negara, Agus Marto hanya bertanggung jawab pada sistem penganggaran, bukan pelaksanaan anggaran.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/10 persetujuan yang diberikan oleh menteri keuangan adalah persetujuan kontrak tahun jamak atau lazim disebut multi years contract. Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu mengajukan kepada menteri keuangan. Menteri keuangan melakukan kajian, sesuai pasal 8 PMK tersebut.
Agus menegaskan, pertanggungjawabannya tetap berada di kementerian pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Dia juga membantah tudingan adanya aliran uang ke kantong pribadinya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Agus usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Irman.
"Kalau saya dikatakan saya menerima fee itu bohong besar. Itu fitnah," ujar Agus seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/11).
Seperti diketahui, sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar pada hari Kamis (9/3) dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dari surat dakwaan milik, Sugiharto dan Irman, nama nama besar baik dari legislatif, eksekutif, atau lembaga independen diduga turut andil atas korupsi dari proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.
Baca juga:
Rapat dan mau ke Jerman, alasan Agus Marto tak hadir sidang e-KTP
Dengar keterangan saksi, sidang e-KTP hadirkan eks Mendagri Gamawan
Gamawan Fauzi berkelit saat dicecar hakim soal awal program e-KTP
Gamawan Fauzi minta didoakan mati jika terima duit e-KTP meski Rp 1
Videografis : Memahami megakorupsi proyek e-KTP