Ahli Agama hingga ahli bahasa bakal bersaksi di sidang Ahok
Ahli Agama hingga ahli bahasa bakal bersaksi di sidang Ahok. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian.
Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian. Mereka adalah ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia dan dua ahli Hukum Pidana.
Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok mengatakan, ahli Agama Islam yang dipanggil adalah Muhammad Amin Suma yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016. Sementara ahli Bahasa Indonesia yang akan didatangkan ke persidangan adalah Mahyuni.
"Dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," ucap Humphrey.
Sidang Ahok yang biasanya diselenggarakan pada Selasa pada pekan ini dimajukan menjadi Senin karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2).
"Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin." Kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso saat sidang sebelumnya pada Selasa (7/2).
Sidang kesepuluh Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta, tepatnya di Jalan R.M. Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Gaya santai Ahok jalani sidang ke-10
Penasihat hukum yakin saksi JPU tidak ada yang memberatkan Ahok
Sidang Ahok, baru 2 saksi ahli yang mengonfirmasikan bisa hadir
Kubu Ahok keberatan MUI jadi saksi ahli agama karena keluarkan fatwa
Saksi ahli dari MUI mengaku tersinggung ucapan Ahok soal Al Maidah
Majelis hakim kasus Ahok sempat berdebat dengan saksi ahli dari MUI