Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Teddy Minahasa untuk eks Kapolres Bukittinggi
Menurut Krisanjaya, isi surat tersebut mengandung kata perintah. Dia spesifik menyoroti kata ‘harus’.
Kuasa hukum Eks Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba mempertanyakan makna surat yang dikirimkan Irjen Teddy Minahasa untuk kliennya saat masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Pertanyaan itu diajukan kepada saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (8/3).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan polisi? Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diperiksa terkait laporan Arina Winarto (AW) yang merupakan mantan istrinya soal dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
"Dody harus menyatu dengan saya. Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif," kata Adriel saat membacakan isi surat dari Teddy Minahasa.
Menurut Krisanjaya, isi surat tersebut mengandung kata perintah. Dia spesifik menyoroti kata ‘harus’.
"Penggunaan kata 'harus' di situ menandai perintah," jawab Krisanjaya.
Selain itu, menurut Krisanjaya, perintah dari Teddy kepada Dody terlihat dari kalimat ‘menarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Buang badan ke Arif’.
"Kalimat perintah," kata Krisanjaya.
Adriel kemudian bertanya perihal 'tidak ada penyisihan bb (barang bukti)’. Menurut Krisanjaya, kalimat itu bermakna penyangkalan.
"Kalimat berita, mengasikan atau menyangkal tidak ada barang bukti. Mulai dengan frasa tidak ada," ucap Krisanjaya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Teddy sempat meminta Dody agar mengikuti skenario yang telah disiapkannya. Rencananya, jenderal bintang dua itu berupaya untuk menjebak Linda alias Anita yang merupakan seorang bandar narkoba.
Namun, Dody menolak ajakan tersebut. Ia beranggapan bahwa perintah akan disisihkan sabu seberat 5 kilogram untuk dijual berasal dari Teddy. Kapolda Sumbar itu pun membantah. Dia menegaskan tidak terlibat dari pusaran kasus itu.
Dalam kasus ini, Dody bersama empat terdakwa lain didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/tin)