Ahli dari polisi sebut keterlambatan SPDP ke HT bukan masalah utama
Djisman mengakui jika SPDP harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan keputusan MK. Namun, hal tersebut masih belum perlu dilakukan lantaran proses hukum baru memasuki tahap penyidikan.
Ahli pidana dari pihak Polri Djisman Samosir menilai keterlambatan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak pengaruhi status tersangka Hary Tanoesoedibjo. Bahkan keterlambatan pemberitahuan tersebut tidak menghalangi penyidikan.
Djisman mengatakan, SPDP hanya pemberitahuan sebagai tersangka saja. Sehingga ini tidak bisa menjadi landasan untuk menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.
"Enggak ada hubungan, tadikan saya bilang enggak nyambung. SPDP itukan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Djisman mengakui jika SPDP harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan keputusan MK. Namun, hal tersebut masih belum perlu dilakukan lantaran proses hukum baru memasuki tahap penyidikan.
"Kecuali kalau ditahan, karena menyangkut perampasan kemerdekaan orang. Kalau seseorang ditahan tidak diberitahukan kepada keluarganya ini tidak etis," jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 109 dengan putusan MK nomor 130 mengatur penyampaian SPDP kepada kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Walaupun begitu, dia menilai, itu hanya sebatas administrasi.
"Wajib betul, secara administratif, tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti jalan terus. Itukan administratif. Iya, apakah kalau tidak itu, orang yang membunuh tidak diperiksa, itu dulu," tegasnya.
Meskipun terlambat, Djisman mengungkapkan, tidak melihat adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka atas Hary Tanoe. Sehingga kini hanya tinggal proses pembuktian di meja hijau.
"Ya endak saya tidak melihat ada. Ini kan hanya penetapan tersangka kok, ya kan. Benar atau tidak. Kalau benar ya sudah, kalau tidak benar ya sudah," tutupnya.
Sebelumnya, saksi ahli pidana dari pihak Hary Tanoe, Abdul Chair Ramadhan menyebut penyampaian SPDP harus dalam kurun waktu 7 hari. Hal itu mengacu pada keputusan MK. Praperadilan diajukan Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya terkait status tersangka kasus dugaan SMS ancaman.