Ahli Forensik Sebut Handi Saputra Masih Berpeluang Hidup Jika Tak Dibuang ke Sungai
Ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat memperkirakan peluang hidup Handi Saputra korban pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto masih besar bila tidak dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat memperkirakan peluang hidup Handi Saputra korban pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto masih besar bila tidak dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Besar (kemungkinan hidupnya), karena dia retak linier saja ya," kata Zaenuri kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3).
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Menurut dia, dari hasil autopsi Handi dinilai masih hidup ketika dibuang di sungai Serayu, Jawa Tengah. Karena, diperkirakan usai ditabrak, Handi hanya pingsan dampak pendarahan otak.
"Orang pendarahan di otak saja butuh waktu lama untuk proses meninggal, apalagi ini hanya patah linier saja," tutur dia.
Apabila usai ditabrak di Jalan Nagreg, Jawa Barat, segera dibawa ke rumah sakit. Zaenuri yakin jika nyawa Handi bisa tertolong.
"Jadi dia kalau cepat dibawa RS bisa tertolong," tutur dia.
Alasan Kolonel Priyanto Buang Korban ke Sungai
Sebelumnya, terdakwa dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto mengaku alasannya membuang jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) karena dianggap telah meninggal. Oleh sebab itu dia memutuskan membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Priyatno berkaitan keterangan ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat yang membeberkan terkait kondisi Handi berdasarkan hasil autopsi disebut masih dalam kondisi hidup ketika dibuang oleh anak buah Priyatno.
Kolonel Priyanto juga menceritakan terkait kondisi Handi ketika dibuang ke sungai sudah dalam kondisi kaku dengan kondisi kaki yang ditekuk. Termasuk, berkaitan darah dan air yang ada dalam tubuh Handi.
"Saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto saat sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3).
"Saya tidak bisa memastikan," jawab dr. Zaenuri.
"Termasuk tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Kolonel Priyanto, sekali lagi.
"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," ucap dr. Zaenuri.
Oleh sebab itu, Kolonel Priyanto menyatakan jika ketika membuang jasad Handi dirinya tidak mengetahui bila yang bersangkutan masih dalam kondisi hidup. Alhasil karena sudah dianggap meninggal, dia menyimpulkan untuk membuang ke Sungai Serayu.
"Saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian Pak, terima kasih, Yang Mulia," tutup Kolonel Priyanto.
Sementara sekedar informasi, untuk kondisi Salsabila diperkirakan ketika dibuang ke Sungai Serayu sudah dalam keadaan tewas, karena ketika ditemukan dirinya langsung dimakamkan oleh warga pada 11 Desember 2021.
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dimana turut terancam hukuman paling berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.
(mdk/gil)