Ahli perbankan buktikan keterlibatan mantan Kanwil BNI 46
Bukti keterlibatan ketiga tersangka diperkuat setelah penyidik merangkum keterangan dari empat ahli perbankan.
Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil memperkuat bukti keterlibatan dua mantan Kepala Kantor Wilayah area Sumatera BNI 46 meliputi Propinsi Riau, Propinsi Sumatera Barat, Propinsi Jambi dan propinsi Kepulauan Riau, dan seorang Staf Administrasi dalam kasus kredit fiktif. Tiga tersangka ini terbukti telah melanggar aturan kebijakan perbankan.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andi Rifai kepada wartawan Selasa (26/8) mengatakan, bukti keterlibatan ketiga tersangka diperkuat setelah penyidik merangkum keterangan dari empat ahli perbankan pada, Jumat (22/8) kemarin, di Jakarta.
Menurut Andi, keempat ahli yakni Rahmat Purwanto dari Bank Indonesia, Syahrial Aziz dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maiwan dari Investigasi Bank Indonesia dan Wahyudi dari Investigasi BNI 46, menyimpulkan semua yang dilakukan dua kepala Wilayah Sumatera bersama staf administrasi BNI 46 dalam mencairkan kredit fiktif melanggar aturan kebijakan.
Pernyataan ahli ini meyakinkan Ditreskrimsus untuk melengkapi berkas perkara dalam waktu dekat. Andi menyatakan, pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara yang sempat dikembalikan jaksa ini pada, Rabu (27/8).
"Ahli menyatakan salah telak kebijakan yang diperbuat tersangka. Rabu (27/8) berkasnya kembali kita serahkan ke JPU. Saya yakin dinyatakan lengkap," terang Andi.
Sebelumnya, tiga pegawai BNI 46 yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut, yakni AF selaku kepala wilayah yang menjabat pada tahun 2007 serta YW yang juga merupakan mantan kepala wilayah pada tahun 2008. Berikutnya, AS seorang Staf Administrasi BNI 46 yang pernah bekerja di bawah pimpinan kedua kepala wilayah tersebut.