Ahmad Fathanah ternyata juga broker caleg PKS
Menurut Jaksa Wawan Yuwanto, pada sekitar pertengahan 2012, Fathanah pernah bertemu dengan Ongki Wijaya Ismail Putra.
Praktik makelar yang dijalankan oleh terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, juga merambah bidang lain. Suami Septy Sanustika itu juga menjadi calo bagi orang-orang yang mau menjadi calon legislatif.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Fathanah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6). Menurut Jaksa Wawan Yuwanto, pada sekitar pertengahan 2012, Fathanah pernah bertemu dengan Ongki Wijaya Ismail Putra yang ingin menjadi caleg dari PKS pada Pemilu 2014 di lobi Hotel Kempinski, Jakarta.
"Selanjutnya empat hari kemudian, Fathanah dan Ongki bertemu di Restoran Mal Senayan City. Terdakwa menyampaikan biaya yang diperlukan untuk pencalonan adalah Rp 1,5 miliar dan disetujui Ongki," kata Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan Fathanah.
Wawan mengatakan, untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, Ongki kemudian bersedia mentransfer dan melakukan pemindahbukuan dari rekeningnya ke rekening Bank Mandiri nomor 1570003414621 milik Fathanah. Transfer itu terjadi sebanyak sepuluh kali.
"Transfer itu terjadi pada 10 Oktober 2012 sebesar Rp 600 juta, 30 Oktober 2012 sebesar Rp 250 juta, 31 Oktober 2012 sebesar Rp 420 juta, dan 2 November 2012 Rp 100 juta," ujar Jaksa Wawan.
Ongki juga mentransfer duit dari rekening lain miliknya ke rekening Bank Mandiri nomor 1570003414621 milik Fathanah, sebesar Rp 80 juta pada 31 Oktober 2012. "Total keseluruhan uang yang ditransfer Rp1,45 miliar," lanjut Jaksa Wawan.